Mensos Minta KY Selidiki Putusan Pelaku Cabul 58 ABG

Minggu, 22 Mei 2016 – 06:29 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - KEDIRI— Sosial Khofifah Indarparawangsa meminta Komisi Yudisial (KY) menyelidiki dugaan kejanggalan pada putusan hukum Sony Sandra. Sony adalah pengusaha yang menjadi pelaku pencabulan 58 anak di Kediri. Dia dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

KY diminta menyelidiki karena hukuman Sony dianggap terlalu ringan dari ancaman pidana. Yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar. Keputusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang menjatuhkan putusan ringan untuk pengusaha kontruksi itu menunai kontroversi.

BACA JUGA: Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji

“Vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan derita yang dialami puluhan korban,” tegas Khofifah di sela menghadiri acara Harlah Muslimat NU di Jombang. Sabtu.

Khofifah menjelaskan di pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hukuman maksimal pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, dalam rancangan perpu juga ada sejumlah tambahan hukuman pemberatan mulai dari hukuman mati hingga kebiri bagi pelaku. Namun, dalam praktiknya, hakim hanya memberi vonis ringan. Padahal tindakan kejahatan seksual yang dilakukan pelaku berulang kali dengan korban berbeda.

BACA JUGA: Kompolnas Belum Kantongi Nama Calon Kapolri

“Saya meminta Komisi Yudisial untuk mengamati hasil keputusan majelis hakim yang ada di Pengadilan Negeri Kota Kediri,” imbuh Khofifah.

Dia mengatakan, sejumlah korban yang sudah ditemui dan menjalani terapi di Kementerian Sosial mengalami trauma berat dan butuh waktu lama untuk penyembuhan.(end/flo/jpnn)

BACA JUGA: Politikus PKS Persoalkan Rencana Pencabutan Perda Miras

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Melihat Politik Dari Sisi Negatifnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler