Mensos Pastikan Akan Menindak Tegas Oknum Pendamping PKH yang Diduga 'Nakal'

Selasa, 29 Juni 2021 – 16:25 WIB
Mensos Risma secara simbolis menyerahkan KKS dan Buku Tabungan kepada 12 orang KPM di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kab. Malang (29/6). Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah satu pekan lalu, ”ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam kunjungan di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (29/6).

BACA JUGA: Kemensos Salurkan 935 Paket Makanan Siap Saji Bagi Warga Marjinal

Jika terbukti, kata Mensos, oknum pendamping PKH itu bisa dipidana karena telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).

“Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk proses hukumnya silakan tanya ke Polres Malang saja ya, ” ujar Mensos.

Menurutnya, terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam ada yang Rp 3 juta per tahun dan penyelewengan tersebut sudah dilakukan sejak 2017 lalu.

BACA JUGA: Kemensos Yakin Aisyiyah Bisa Akselerasi Pemenuhan Hak Lansia, Ini Alasannya...

“Untuk penyaluran bulan Juni ini, kami mengejar KPM PKH agar jangan sampai terlambat karena kalau terlambat harus menunggu tiga bulan lagi, ” katanya.

Mensos menegaskan di daerah lain pun ada oknum seperti ini. Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) dipastikan akan memproses pelanggaran tersebut.

BACA JUGA: Sebanyak 41 Balai Milik Kemensos Siap Merespons Kasus Anak, Termasuk Pasien Covid-19

“Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindaknya, ” terang Mensos.

Kemensos memastikan bantuan PKH tidak dalam bentuk barang, melainkan uang tunai yang diterima oleh setiap KPM yang berhak menerimanya.

“Bansos PKH dalam bentuk uang tunai dan bukan barang. Jadi, kalau ada bantuan dalam bentuk barang jelas itu bukan dari kami, ” katanya.

Sebelumnya, seorang pendamping PKH berinisial “P” yang direkrut pada 2016 dengan wilayah tugas di Kabupaten Malang diduga telah melakukan penyelewengan terhadap bantuan untuk KPM.

Dia diduga memanipulasi 32 data KPM PKH yang dilakukan saat validasi data 2017, sehingga ke-32 KPM tersebut tidak mengetahui mereka merupakan peserta PKH.

Sejak 2017 hingga awal 2021 KKS disimpan dan setiap tahap penyaluran ditarik oleh P dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk menghilangkan jejak penyimpangan dan barang bukti, P pun membakar 32 KKS yang dikuasainya dengan nilai kerugian berkisar ratusan juta rupiah. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemensos   PKH   Bansos   Pendamping PKH  

Terpopuler