Mensos Setuju Bocah Pengancam Jokowi Dihukum Pidana

Minggu, 27 Mei 2018 – 23:37 WIB
Idrus Marham. Foto: Charlie L/Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mendorong polisi agar memproses kasus pengancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan pelajar berinisial S alias Roy (16).

Menurut Idrus, proses hukum bisa menjadi efek jera agar anak-anak lainnya tidak meniru perbuatan tersebut.

BACA JUGA: Cak Imin Yakin Banget Didukung Nahdiyin demi Dampingi Jokowi

"Supaya anak-anak tahu hukum. Ini juga bertujuan untuk membina dan mendidik anak. Siapa pun yang melanggar aturan dan hukum, saya kira ini perlu dihukum," kata Idrus di Smesco, Jakarta, Minggu (27/5).

Menurut Idrus, banyak anak-anak sekarang ini tidak mencerminkan sikap anak bangsa yang sesungguhnya. Idrus mengatakan, budaya sopan santun, saling menghargai dan menghormati orang tua sudah hilang.

BACA JUGA: PSI: Pernyataan Sandiaga Uno Tidak Mendidik

Meski demikian, Idrus menyadari dalam mendidik anak tidak melulu harus mengedepankan hukum normatif di Indonesia.

Namun agar hal itu tidak diikuti anak-anak lainnya, maka Roy mesti dihukum. "Dengan harapan anak-anak lainnya mengerti bahwa perbuatan seperti itu dilarang," tambah Idrus.

BACA JUGA: Viral! Surat Terbuka Guru Honorer untuk Presiden Jokowi

Mengenai fenomena ini, menurut Idrus, karena masuknya era digitalisasi. Anak-anak, kata mantan sekjen Golkar ini, aktif menggunakan teknologi guna bermain game dan melihat hal-hal yang tidak baik.

Oleh karena itu, Idrus tengah menggandeng Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk mempelopori permainan anak Indonesia. Idrus mengharapkan, kegiatan itu bisa mengembalikan karakter anak ke arah yang positif.

"Ini bahayanya kalau setiap hari main game, gadget, di situ menonton sesuatu yang tidak layak. Tentu cara itu akan merusak pembentukan karakter," tandas Idrus. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BaraJP Cirebon Siap Kawal Program Jokowi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler