Mentan dan Kapolri Tinjau Gudang Pemoles Beras Subsidi

Jumat, 21 Juli 2017 – 13:49 WIB
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (memegang mikrofon) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (berpeci) usai penggerebekan gudang beras bersubsidi milik PT IBU di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah gudang milik PT IBU yang berlokasi di Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/7) malam digerebek tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Gudang itu ternyata menimbun 1.161 ton beras subsidi pemerintah untuk dipoles menjadi beras jenis premium.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pun mengapresiasi kinerja Satgas Pangan Polri yang bergerak cepat mengamankan jutaan kilogram beras subsidi pemerintah itu.

BACA JUGA: Kebijakan Swasembada Daging Prioritaskan Kesejahteraan Peternak Lokal

“Kami sangat apresiasi kinerja jajaran Polri, khususnya Satgas Pangan yang bekerja tepat sasaran, dan ini adalah sinergi yang sangat baik,” kata Amran dalam jumpa pers bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono, Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dan Sekjen Kemendag Karyanto Suprih.

Menurut Amran, sebagian besar beras yang disimpan di gudang itu berjenis IR 64 yang disubsidi pemerintah. “Setelah kami melihat data dari sektor pertanian, jenis beras ini adalah IR 64 subsidi pemerintah, yang kemudian dipoles menjadi beras premium,” tuturnya.

BACA JUGA: Kemiskinan di Perdesaan Malah Turun, Kenapa?

Setelah berubah menjadi beras premium, lanjutnya, beras subsidi pemerintah itu dilepas di pasaran dengan harga lebih tinggi. Dari semula Rp 6.000 – Rp 7.000 per kilogram, menjadi Rp 20.400 per kilogram.

“Berarti ada selisih sekitar Rp 14.000 per kilogram. Katakanlah selisihnya Rp 10.000 per kilogram dari harga semula, jika itu dikali satu juta, berarti Rp 10 triliun selisihnya. Kalau itu yang terjadi, ini akan menekan konsumen dan membuat konsumen menjerit, tapi petaninya tidak dapat apa-apa,” terang Amran.

BACA JUGA: Produktivitas Beras Indonesia Lebih Tinggi dari Thailand

Sementara Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, salah satu penyebab mahalnya beras yang dijual oknum pemilik gudang itu adalah tingginya disparitas harga di tingkat petani dengan tingkat konsumen. Padahal, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras Rp 9.000 per kilogram.

“Artinya apa, di seluruh Indonesia tdak ada lagi harga beras di atas Rp 9.000 per kilogram. Tetapi dengan kasus ini, tidak hanya merugikan petani tapi juga konesumen karena dipaksa membeli dengan harga yang tidak wajar,” ujarnya.

Sedangkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menambahkan, negara jelas dirugikan oleh ulah oknum pemoles beras subsidi. Sebab, subsidi pemerintah ke bahan-bahan pokok seperti beras mencapai sekitar Rp 448 triliun.

“Hampir sepertiga APBN kita. Jika sampai sembako seperti beras yang disubsidi hingga ratusan triliun dipermainkan seperti ini, bukan hanya merugikan masyarakat sebenarnya, juga pemerintah,” terang Tito.

Karena itulah Polri membentuk Satgas Pangan sesuai gagasan Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan juga KPPU untuk menstabilkan harga sembako hingga ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.

“Dan saya memerintahkan seluruh jajaran melalui video konfrens untuk membentuk Satgas Pangan di 33 tingkat polda dan hampir 500 tingkat polres, satu satgas pangan di tingkat mabes. Hasinya, sebelum Ramadan hingga saat ini harga sembako relatif stabil. Jadi, uang yang berhasil kita selamatkan hampir Rp 200 triliun, itu hanya sekitar 2 bulan,” kata Tito.

Dalam kasus ini, Kapolri melihat ada sejumlah pelanggaran, di antaranya kecurangan di hulu. Pemerintah sudah menetapkan harga gabah Rp 3.700 per kilogram, tetapi oknum mafia pangan berani membeli dengan harga lebih tinggi yaitu Rp 4.900 per kilogram.

“Otomatis petani menjual kepada mereka yang menawarkan tertinggi. Begitu petani menjual kepada penawar tertinggi maka tersedotlah di sini,” terangnya.

Pelanggaran selanjutnya yaitu beras yang disubsidi dikemas menjadi premium sehingga harganya makin tinggi. Padahal berasnya nyata-nyata dari subsidi.

“Barangnya kan subsidi tapi di labelnya premium. Jika itu yang terjadi, masyarakat tentu tertipu. Itu masuk melanggar UU Perlindungan Konsumen. Lalu Pasal 382 KUHP soal persaingan curang di samping UU tentang Persaingan Usaha,” papar Kapolri.

Belajar dari kasus itu, Kapolri mengingatkan kepada para pemain beras supaya tidak bermain curang yang merugikan petani, konsumen, hingga pemerintah. Menurutnya, Polri akan bertindak tegas.

“Kami akan menyasar saudara-saudara. Jadi tolong segera yang main-main seperti ini kembali ke jalan yang benar. Kami siap mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Bapak Menteri Pertanian,” kata Tito dengan tegas.(adv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akselerasi Serap Gabah, Kementan Bersama Bulog dan TNI Gelar Rakorgab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler