Mentan Tegaskan Lawan Alih Fungsi Lahan di Depan Wakil Wali Kota Bogor

Selasa, 03 Maret 2020 – 21:18 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo tegaskan untuk lawan alih fungsi lahan pertanian. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, BOGOR - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terus mengampanyekan menjaga lahan pertanian agar kebutuhan pangan masyarakat 267 juta jiwa disediakan secara mandiri. Kali ini, pria yang akrab disapa SYL ini menegaskan sikapnya melawah alih fungsi lahan pertanian di depan Wakil Wali kota Bogor.

"Saudara-saudari sekalian jumlah penduduk di Indonesia paling banyak di Pulau Jawa dan yang paling banyak di Pulau Jawa itu di Jawa Barat. Jadi kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok anak-anak kita mau makan apa. Oleh karena itu, bisa ada perumahan, bisa ada hotel. Tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada," demikian ditegaskan SYL di depan Wakil Wali kota Bogor dan jajaran pemerintah kota Bogor dalam rangkaian acara Pelepasan Ekspor Larva Kering ke Inggris di Kota Bogor, Selasa (3/3).

BACA JUGA: Mentan Lepas Ekspor Komoditas Larva Kering dari Bogor ke Inggris

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut menjelaskan Perda (Peraturan Daerah) perlindungan lahan abadi pertanian untuk tidak dialihfungsikan sudah ditanda tangani para kepala daerah. Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan UU Nomor 51 tahun 2009, dikenakan sanksi penjara 5 tahun.

"Kalau itu by konspirasi tanda tangan DPR segala macam menghilangkan itu, penjaranya 8 tahun pak. Ada undang-undangnya itu" jelasnya.

BACA JUGA: Cegah Alih Fungsi Lahan, Mentan SYL Surati Kepala Daerah Se-Indonesia

Perlu diketahui, negara telah mengeluarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.

Mentan SYL hingga saat ini terus mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan, salah satunya dengan single data lahan pertanian. Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang Presiden, Gubernur, Bupati, Camat sampai kepala desa semuanya sama, termasuk masalah lahan pertanian dan produksi.

BACA JUGA: Ditjen PSP Kementan Sikapi Problem PTPN IX dengan Kampanye Cegah Alih Fungsi Lahan

Menurut SYL, data yang akurat tentunya menciptakan banyak program yang tepat guna dan tepat sasaran untuk percepatan kemajuan pertanian, khususnya petani di seluruh Indonesia itu sendiri. Dengan demikian, ke depan tak ada lagi polemik soal data lahan baik yang dipegang Kementan, BPS serta Kementerian dan lembaga lain.

"Rujukan kami adalah BPS. Jadi datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan," ujarnya.

Melansir data BPS 2019, melaui data yang diambil citra satelit melalui skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia saat ini menjadi 7,4 juta hektare. Padahal luasan sebelumnya mengacu data BPS 2013 masih mencapai 7,75 juta hektare.

"Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan pertanian yang maju, modern dan mandiri, kita harus tegas melawan alih fungsi lahan agar bisa beri makan rakyat 267 juta jiwa. Maka itu menjadi langkah besar, tidak boleh melihat itu sebagai masalah kecil," tutur SYL.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler