jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tidak boleh tunduk terhadap Ormas Intoleran melainkan harus memproses hukum para penandatangan Surat Pernyataan penolakan pelaksanaan perayaan Natal bagi umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Pimpinan Ormas harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, karena tindakan pelarangan itu selain bukan wewenang Ormas, juga sudah meniadakan hak-hak warga umat Kristiani untuk merayakan Ibadah Natal selama bertahun-tahun sebagai kejahatan berlanjut,” kata Ketua Tim Tas Force Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam pernyataan persnya, Selasa (24/12).
BACA JUGA: PDIP: Perayaan Natal Dijamin Pancasila
Menurut Petrus, Menteri Agama dan Kapolri tidak boleh memberi toleransi, berlaga pilon dan bersikap seakan-akan menjadi jubirnya Ormas Intoleran di Sumatera Barat dengan dalil bahwa pelarangan ibadah Natal bagi umat Kristiani di Sumatera Barat sudah ada Surat Kesepakatan atau Perjanjiannnya. Itu artinya Aparat Pemerintah tunduk kepada perilaku Intoleran Ormas di balik kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanakan Ibadah Natal.
Sikap beberapa Ormas di Sumatera Barat yang membuat kesepakatan melarang umat Kristiani melaksanakan ibadah agama dan merayakan Natal dan lain-lainnya jelas merupakan tindak pidana. Menurut UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, yang melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum. Apapun alasannya, hanya Penegak Hukum yang berwewenang melarang.
BACA JUGA: Pesan Ketua MPR di Momen Natal 2019
“Oleh karena itu, tindakan sejumlah Ormas setempat yang melarang pelaksanaan Ibadah Umat Kristiani, sebagaimana Surat Pernyataan Pelarangannya beredar di medsos, jelas merupakan kejahatan atau tindak pidana,” katanya.
Sebagai negara hukum, bangsa yang besar, majemuk dan berasaskan Pancasila, maka sikap Menteri Agama, Polri dan Pemda setempat yang mentolerir sikap intoleran beberapa Ormas terhadap warga lainnya, hanya karena berbeda agama selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan. Hal itu merupakan sikap yang sangat memalukan karena mencederai tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dan mencederai hak-hak dasar warganya melakukan ibadah sesuai agamanya.
BACA JUGA: Vox Point Minta Presiden Turun Tangan Mengatasi Polemik Perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung
Padahal, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis No. 40 Tahun 2008 dan UU Ormas No. 16 Tahun 2017 sebagai hukum positif, mengapa Menteri Agama dan Kapolri tidak segera menindak Ormas pelaku pembuatan Surat Kesepakatan pelarangan melakukan Ibadah Natal dimaksud. Negara justru jadi partisan dan ikut-ikutan intoleran. Padahal salah satu kewajiban negara adalah melindungi segenap warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich