jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas untuk mencari solusi jalan tengah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di ballroom hotel Novotel Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/2).
BACA JUGA: Jokowi Turun Gunung, Ada Harapan Baru Bagi Honorer?
"Tadi pagi saya telepon ke Menpan-RB bahwa urusan itu masih digodok, tetapi saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik," kata Presiden seperti disaksikan dalam tayangan virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Presiden Jokowi mengatakan, sewaktu menjadi Wali Kota Surakarta dirinya sudah menghentikan rekrutmen honorer.
BACA JUGA: Nadiem: Lebih dari 293 Ribu Guru Honorer Diangkat jadi ASN Lewat Program ASN PPPK
"Saat saya masih Wali Kota itu sebetulnya sudah sebetulnya 100 persen disetop. Itu saya enggak tahu kenapa bisa muncul bisa ribuan lagi. Itu yang masih dirumuskan untuk dicarikan jalan tengah," kata Presiden.
Pernyataan Presiden Jokowi berkaitan dengan rencana penghapusan honorer per 28 November 2023.
BACA JUGA: Antisipasi Honorer Dihapus, Siap Angkat Mereka jadi PPPK sebelum November
Namun, belum ada kepastian jadi tidaknya tenaga honorer dihapus mulai tanggal tersebut.
Jumlah Honorer K2 pada 2018
Terkait penyelesaian masalah honorer, MenPAN-RB Azwar Anas menyatakan, saat ini sudah ada sejumlah opsi alternatif.
Opsi-opsi penyelesaian masalah honorer sedang dibahas bersama DPR, DPD, dan asosiasi pemerintah daerah pada semua tingkatan, mulai gubernur hingga bupati/walikota.
“Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas kepada wartawan, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Anas menyebutkan, sebenarnya per 2018, sisa tenaga honorer hanya sekitar 444.687 orang. Mereka ini yang disebut sebagai honorer K2 (kategori dua).
Menteri Anas mengatakan, jumlah itulah yang seharusnya dituntaskan penataannya, karena sejak 2018, semua instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat tenaga Non-ASN dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataannya, sampai dengan November 2023.
Namun, lanjut Anas, karena berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan.
“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Anas.
Lebih lanjut Anas menyebutkan, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar Tenaga Non-ASN.
Dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.
Dengan demikian, sekitar 500 ribu non-ASN, saat pendataan tidak disertai SPTJM.
Hari Ini Bahas Nasib Honorer
Menteri Anas mengatakan, pihaknya secara maraton telah bertemu dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) untuk mencari opsi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN.
“Jadi pemerintah pusat tidak mau seenaknya sendiri, tetapi kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ujarnya.
Anas mengatakan, hari ini dirinya hadir di forum Rakernas APPSI di Balikpapan untuk membahas masalah tenaga non-ASN.
“Bahkan besok (hari ini, red) saya ke Kalimantan Timur untuk bertemu para gubernur di dalam APPSI guna membahas tenaga non-ASN ini,” imbuh Anas.
KemenPAN-RB, lanjut Anas, juga berkonsultasi dan mendapat banyak masukan dari komisi terkait di DPR dan DPD.
“Kami juga telah dan terus konsultasi dengan teman-teman di DPR maupun DPD, karena beliau-beliau juga punya concern terhadap masalah ini,” ujar Anas.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan, terdapat sejumlah opsi yang saat ini masih diperdalam.
“Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional.”
“Semua pembahasan opsi-opsi maupun alternatif kebijakan yang ada akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” sambung Azwar Anas. (sam/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu