Menteri Anas Ungkap 5 Pokok di PP Manajemen ASN, Seluruh Honorer Harus Tahu

Rabu, 17 Januari 2024 – 15:28 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan 5 pokok di Rancangan PP Manajemen ASN yang sudah ditunggu jutaan honorer. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), antara lain membahas penuntasan Rancangan PP Manajemen ASN.

Dibahas juga masalah penataan tenaga non-ASN, berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK.

BACA JUGA: Capres Ini Janji Percepat Pengangkatan Honorer jadi PPPK & Bonus Rp 10 Juta untuk Guru

Menteri Anas menjelaskan beberapa aspek yang akan diangkat di RPP Manajemen ASN, diantaranya terkait digitalisasi manajemen ASN, pengembangan karier ASN yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap tantangan zaman, reformulasi sistem penggajian, evaluasi kinerja ASN yang lebih efektif, simplifikasi jabatan, hingga fleksibilitas sistem rekrutmen.

“Pemerintah bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN. Semoga dalam waktu tidak lama lagi bisa selesai. Maksimal memang harus sudah terbit akhir April 2024, tetapi semua berupaya agar sebelum tenggat tersebut, RPP ini sudah ditandatangani,” ujar Menteri Anas di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Rabu (17/1).

BACA JUGA: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, PPPK Part Time Solusi Terakhir?

Menteri Anas menjelaskan, pengajuan izin Prakarsa kepada Presiden Jokowi terkait RPP ini telah dikirim pada 29 Desember 2023. Total pasal yang diajukan untuk izin Prakarsa sejumlah 327 pasal.

“Muara dari regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Sejumlah pokok atau hal strategis yang diatur di RPP tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, yakni:

Pertama, perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN.

Rancangan PP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN termasuk di dalamnya mengatur terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN berdasarkan data BKN sampai dengan Desember 2024.

Pengadaan ASN nantinya dilakukan dengan metode nasional maupun mandiri.

“Pada rekrutmen nasional, jenis jabatan yang dapat diisi merupakan jabatan nonmanajerial yang terdiri atas Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP),” kata Menteri Anas.

Sementara jabatan fungsional, jenjang jabatan yang akan dibuka di antaranya pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.

Rekrutmen mandiri dilaksanakan untuk memenuhi jenis jabatan diantaranya JF dan JP, dan pada jabatan yang khusus membutuhkan keahlian tertentu seperti dokter spesialis, programmer, serta peneliti.

Mekanisme rekrutmen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud diantaranya melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia atau dunia, organisasi diaspora, sekolah kedinasan, ataupun dengan melakukan uji portofolio/wawancara dan Computer Assisted Test (CAT).

Kedua, simplifikasi jabatan ASN. Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

Jabatan manajerial terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Menteri Anas juga menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri, juga sebaliknya. Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh Menteri PANRB.

“Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” tegas Menteri Anas.

Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerka pegawai pada instansi pemerintah.

“Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkap Menteri Anas.

Ketiga, digitalisasi manajemen ASN. RPP ini akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN.

Platform manajemen ASN ini berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh instansi. Digitalisasi ini mendorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen berbasis teknologi digital.

Keempat, pengelolaan kinerja ASN. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.

Menteri Anas menjelaskan, pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

Kelima, Rancangan PP Manajemen ASN mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan. RPP ini memberi kemudahan akses belajar bagi ASN.

“Pengembangan karier berbasis mobilitas talenta,” ujar Menteri Anas.

Penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN ini sekaligus meformulasi sistem penggajian ASN. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler