jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mencanangkan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Gerakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
"Selama ini, tindak kekerasan di sekolah tidak dianggap sebagai permasalahan pendidikan, mulai sekarang ini jadi masalah pendidikan. Kami berharap permasalahan-permasalahan ini nanti bisa sama-sama dicegah," ujar Mendikbud, Selasa (26/1).
BACA JUGA: Tunjangan Ngadat, Guru Mogok Ngajar
Dengan adanya pencanangan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan ini, setiap sekolah diwajibkan memasang papan informasi nomor telepon kantor polisi dan tempat-tempat terkait lainnya.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan dapat menindak sekolah yang terdapat aksi kekerasan.
BACA JUGA: Terbaru! Inilah Rangking Kampus Terbaik di Indonesia Tahun 2016, Juaranya...
Anies juga memberikan penjelasan tentang bullying dan bagaimana bentuk pencegahan, penanggulangan, dan pemberian sanksi.
"Setiap siswa harus peduli, temannya peduli, gurunya peduli, kepsek juga harus peduli. Biasanya di sekolah itu terjadinya perundungan, itubullying tapi bahasa Indonesianya perundungan. Mulai sekarang ke depan pakai kosakatanya perundungan, jangan lagi bullying ya," tuturnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Tips Mendikbud Melawan Janji Manis Kaum Radikal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Larang Pemakaian Buku Anak Islam Suka Membaca
Redaktur : Tim Redaksi