jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengusulkan tanah sitaan dari koruptor bisa digunakan untuk membangun perumahan rakyat.
Ara berbicara demikian saat rapat kerja Menteri PKP dengan Komisi V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).
BACA JUGA: Terima Pengurus Himperra, Ketua MPR Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat
"Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untun rakyat kecil," kata dia, Selasa.
Eks aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) itu mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal usul tanah sitaan koruptor dialihkan menjadi perumahan rakyat.
BACA JUGA: Sarana Jaya Siap Wujudkan Program Perumahan Rakyat Pemprov DKI
ST Burhanuddin, kata Ara, siap menyerahkan tanah sitaan koruptor dan tinggal berbicara ke Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pengalihan tanah sitaan menjadi perumahan rakyat.
"Saya sudah ketemu Jaksa Agung, di Banten saja ada seribu hektare dan Jaksa Agung siap menyerahkan," ujar dia.
BACA JUGA: Menteri Perumahan Rakyat Era Presiden SBY Meninggal Dunia
Ara mengatakan pengalihan tanah sitaan menjadi perumahan rakyat bakal menguntungkan masyarakat berbagai kalangan, seperti guru, aparatur sipil negara (ASN), buruh, hingga prajurit TNI.
"ASN yang enggak pernah punya rumah, tentara yang enggak punya rumah, banyak sekali, guru-guru yang enggak punya rumah, punya harapan," kata alumnus Universitas Parahyangan itu.
Ara merasa yakin tanah sitaan koruptor menjadi perumahan rakyat bisa berjalan apabila semua stakeholder serius menggarap kebijakan tersebut.
"Ini sudah keputusan politik. Bagaimana barang barang sitaan ini boleh enggak diambil negara dan dikembalikan buat rakyat, harganya jadi sangat murah," kata dia. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan