Menteri Bahlil Bantah Perpanjang IUP Butuh Biaya Besar

Rabu, 06 Maret 2024 – 20:39 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membantah dalam pengurusan izin usaha atau perpanjangan pertambangan (IUP) terdapat biaya atau fee yang besar.

Bahlil bereaksi keras dituduh mematok tarif atau fee tinggi untuk pemulihan IUP yang telah dicabut tersebut.

BACA JUGA: Kontrak IUPK PT Freeport Indonesia Bisa Berdampak Positif untuk Indonesia

Dia bahkan menantang balik pihak yang menuduh untuk membuktikannya.

Bahlil juga meminta siapapun pihak yang terbukti melakukan permainan izin tambang harus segera ditangkap.

BACA JUGA: Menteri Bahlil Sebut Pemerintahan Terpilih Tak Perlu Membentuk Tim Transisi

“Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” ungkap Bahlil dalam acara peresmian Pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), dikutip Kamis (29/2/2024).

Politikus Partai Golkar ini memastikan seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian uang pelicin atau amplop.

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Unggul Telak di Versi Quick Count, Bahlil: Jujur, Kami Sendiri Kaget

Dia pun meminta masyarakat apabila menemukan kejadian semacam itu untuk melapor kepada polisi atau kepadanya langsung.

“Enggak benar, mana ada. Sekarang urus-urus izin enggak boleh ada macam-macam amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau enggak, lapor ke saya,” tegas Bahlil

Selama menjabat sebagai Menteri Investasi, Bahlil menyebut telah mencabut sebanyak 2.078 IUP yang tidak produktif.

Dia juga membantah soal adanya isu IUP tidak produktif yang belum dicabut oleh BKPM.

“Oh sudah dicabut semua. Jadi, enggak benar. Semua 2.078 IUP saya sudah cabut,” tambahnya.

Izin yang dicabut itu lantaran perusahaan yang telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Bahkan ada juga perusahaan yang sudah diberikan izin usaha namun justru dijual ke pihak lain.

Sebelumnya, di awal tahun ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengumumkan 2.078 IUP yang dicabut itu terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Ditambah dengan 302 perusahaan pertambangan batubara.

Untuk wilayah IUP pertambangan mineral yang dicabut tercatat dengan luas wilayah 2.236.259 Hektare dan tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Sedangkan wilayah IUP pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar yang dicabut, tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler