Menteri Beber Kendala-kendala Implementasi UU Desa

Jumat, 04 Desember 2015 – 00:54 WIB
Marwan Jafar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menegaskan, pihaknya terus berupaya keras mengawal seluruh mandat-mandat yang tertuang dalam UU Desa. Sehingga dapat terwujud dengan baik dengan berpegang teguh secara konsisten terhadap asas rekognisi dan subsidiritas. 

"Kebijakan dan program-program yang didesain semuanya ditujukan untuk membantu agar desa dapat membangun dirinya sendiri, supaya lebih mandiri dan berdaulat," ujar Marwan dalam Rembuk Nasional Desa Membangun, Kamis (3/12).

BACA JUGA: Presiden Tolak Pembelian Heli AW101, Begini Respons Politikus Senior PDIP

Menurut Marwan, langkah pengawalan dilakukan karena pembangunan dan pemberdayaan desa dimaknai sebagai jalan transformasi bagi pedesaan yang mandiri, berdaulat dan warga desanya lebih makmur. 

"Selama setahun perjalanan UU Desa, ada banyak kemajuan yang telah kita dicapai. Contohnya komitmen Pemerintah untuk terus meningkatkan dan memenuhi mandat UU Desa dalam hal dana desa. Kami terus melakukan monitoring dan mengevaluasi agar dana desa benar-benar digunakan bagi kemajuan desa," ujarnya.

BACA JUGA: Novel Baswedan: Mau Tidak Mau.. Ya, Bukan Masalah Siap Tidak Siap

Meski begitu, Marwan menilai, pihak tetap harus jujur mengakui, masih banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan secara konsekuen UU Desa.

Contohnya terkait proses internalisasi terhadap subtansi dan paradigma baru yang diusung UU Desa, saat ini masih sangat lemah. Baik di kalangan birokrasi pemerintahan maupun aparat pemerintahan desa. 

BACA JUGA: Dua Pesawat Bersenggolan, Garuda Indonesia Lakukan Investigasi

"Kontrol dan pengawasan yang semestinya lahir dari kesadaran kritis masyarakat desa juga belum nampak. Hal-hal inilah yang membuat pelaksanaan UU Desa belum berdampak positif bagi kemajuan desa," ujarnya.

Selain itu, proses pembangunan dan pemberdayaan UU Desa kata Marwan, juga berlangsung tidak dalam ruang kosong. Artinya, situasi di desa-desa yang ada penuh dengan persoalan struktural. Misalnya kemiskinan, pengangguran, kerusakan ekologi, dan sebagainya.

"Persoalan-persoalan ini adalah warisan dari masa lalu, di mana desa ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Sehingga desa-desa mengalami ketergantungan luar biasa. Tentu saja, inilah tantangan yang dihadapi dalam melakukan proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ujar Marwan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MEMALUKAN! Media Enam Negara Beritakan Kasus Lamborghini Maut!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler