jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga sangat geram melihat maraknya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di media sosial saat ini.
Kasus ini dilakukan dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi bagi para remaja perempuan.
BACA JUGA: Waspada! Murid SD Ini juga Nyaris Diculik Para Penculik Anak Bermobil Hitam
Hampir 40 anak yang menjadi korban prostitusi hingga diperjualbelikan demi rupiah dengan tambahan berbagai perlakuan salah yang tidak manusiawi dari para pelaku.
Menurut Menteri Bintang, berbagai kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang mencuat ke publik selama kurun waktu Januari hingga Februari 2020, menjadi alarm bagi semua pihak untuk mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 200 Anak Anggota ISIS Dipulangkan, Gaji PPPK Kapan Cair?
“Saya menyayangkan peristiwa yang terjadi pada anak-anak kita. Tidak terbayang dalam benak saya, beban psikologis anak-anak karena dipaksa melakukan pekerjaan tersebut, ditambah dengan berbagai perlakuan yang tidak manusiawi yang harus diterima. Kami, Kementerian PPPA, sesuai amanah dalam Undang-Undang, akan memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Menteri Bintang.
Menteri Bintang menyatakan pemerintah telah berupaya untuk hadir dalam memberikan pendampingan dan penanganan terhadap anak-anak korban.
BACA JUGA: Duh...Ustaz Cabul Sudah Puluhan Kali Ajak Santriwati Tidur Bareng
Berbagai terapi seperti terapi psikologis, psikososial dan realitas kognitif dan edukatif dari unit layanan perlindungan perempuan dan anak atau P2TP2A di daerah. Semua itu sudah diberikan secara intensif terhadap anak-anak yang menjadi korban.
Selain itu, dalam upaya menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak maka Kemen PPPA telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang peningkatan fungsi Kemen PPPA dalam memberikan pelayanan rujukan akhir tingkat nasional.
Menteri Bintang juga menuturkan perkembangan dan kemudahan dan teknologi semakin membuka lebar resiko dan tantangan dalam memerangi kejahatan seksual dan perdagangan anak melalui media online.
Teknologi yang digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab sebagai media melakukan kejahatan semakin berkembang dan bervariatif sehingga berdampak pada kompleksitas penegakan hukum.
Hal ini tentunya menuntut respon dan tanggungjawab semua pihak untuk menyelesaikan isu ini bersama-sama.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak, baik pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media massa, dan industri teknologi untuk bersama-sama memerangi prostitusi online anak.
Selain itu, publik diminta juga harus meningkatkan kepedulian masyarakat melalui literasi digital khususnya bagi orang tua dan anak untuk mampu menyadari dan melindungi diri dari resiko eksploitasi seksual secara online.
Untuk mendukung hal tersebut, Kemen PPPA memberikan apresiasi atas langkah Menteri Dalam Negeri yang telah membuat surat edaran ke pimpinan daerah, pihak kepolisian yang dengan cepat merespons dan melindungi anak, kementerian/lembaga yang sigap memenuhi hak anak, serta tentunya masyarakat yang ikut serta melaporkan kejadian-kejadian di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya harap semua pihak dapat berkontribusi dan bersinergi. Karena melindungi anak-anak adalah tugas semua orang, tugas kita semua. Sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang,” tutur Menteri Bintang. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia