jpnn.com, SURABAYA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat ini masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Karena sampai saat ini belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
Kusnadi, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan dia belum mendapatkan surat pengunduran diri Abdul sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
BACA JUGA: Muncul di Istana, Abdul Halim Iskandar Dikira Cak Imin
"Namun Abdul Halim Iskandar akan kehilangan semua haknya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, karena sudah dilantik sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," kata Kusnadi.
Kusnadi berharap PKB segera menunjuk penganti Abdul Halim Iskandar, sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
BACA JUGA: Profil Abdul Halim Iskandar: Santri Jombang jadi Mendes PDTT di Kabinet Indonesia Maju
Karena secara hukum tidak boleh rangkap jabatan dan semua hak yang didapat di DPRD Jatim akan gugur dengan sendirinya setelah dilantik.
Secara pribadi, Kusnadi mengaku bangga karena ada wakil dari Jatim duduk di Kabinet Jokowi - Maruf Amin.
"Tidak ada batas waktu siapa yang akan menggantikan Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, semuanya tergantung kepada siapa yang akan ditunjuk," tambah Kusnadi. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia