jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi, diduga mengetahui dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk kementeriannya pada 2016.
Pakar hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan dari segi struktural, seorang menteri dan sekjen merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang diambil di kementerian.
BACA JUGA: Capeeek deh, Meraih Prestasi dengan Cara Kolusi
Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu menyelidiki dugaan keterlibatan orang tertinggi di kementerian itu.
"Saya kira KPK perlu menelusuri keterlibatan pimpinan di kemendes dari mulai sekjen sampai menterinya," kata Asep kepada wartawan, Senin (29/5).
BACA JUGA: Awas, Jejak Korupsi Berjemaah Bisa Ditutupi Audit Berbau Rasywah
Apalagi, Asep menegaskan, Irjen yang juga Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kemendes Sugito merupakan orang kepercayaan Menteri Eko.
"Pertanyaannya apakah menteri terlibat? Apakah benar inisiatif paling tidak mengetahui, kalau mengetahui saja tentu sudah bisa dikatakan terlibat," paparnya.
BACA JUGA: Misbakhun Curiga Ada Upaya Masif Memojokkan BPK
Asep menyayangkan Kemendes PDTT sebagai kementerian andalan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan program kerja nawacita, justru terlibat dalam kasus suap. Asep menegaskan, anggaran cukup fantastis yang dimiliki Kemendes PDTT harus diawasi secara signifikan.
"Kita sering mendengar dana desa harus diawasi dengan ketat, makanya ada pendamping dana desa. Tapi, di pusatnya dan kemendes-nya justru bermasalah," kata Asep.
Menurut dia, hal itu tentu sangat disayangkan dan perlu diusut hingga tuntas. "Perlu ada penyelidikan sampai keakar-akarnya," paparnya.
KPK membongkar praktik suap menyuap pemberian opini WTP yang melibatkan pejabat BPK dan Kemendes, Jumat (26/5). Alhasil, dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS), Auditorat BPK Ali Sadli (AS), Irjen Kemendes Sugito dan eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo. Sugito dan Jarot diduga menguap Rochmadi dan Ali.
Sugito dan Jarot dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 hurub b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Rochmadi dan Ali Sadli dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun199 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagaimana Nasib PNS BPK dan Kemendes PDTT yang Terjaring OTT KPK?
Redaktur & Reporter : Boy