“Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut izin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU Nomor 13 dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemda harus mencabut Ijin operasionalnya karena penerbitan izinnya ada di pihak pemda,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrnas, Jakarta, Kamis (27/9).
Muhaimin mengakui, saat ini cukup banyak perusahaan alih daya (outsourcing) yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja. Padahal, komitmen pemerintah dan serikat pekerja menekankan bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Tapi apa buktinya? Sekarang ini justru marak perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja. Ironisnya, melihat kondisi demikian, pemda juga tidak bergerak dan menindak tegas. Akibatnya para pekerja di daerah merasa dirugikan,” tandasnya.
Menteri yang kerap disapa Gus Imin ini mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan outsourcing oleh perusahaan outsourcing tersebut.
“Penindakan dan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak ada lagi praktik outsourcing yang menyengsarakan,“ kata Muhaimin.
Apabila ditemukan perusahaan outsourcing yang terbukti melakukan pemerasan dan tidak kredibel, Gus Imin secara tegas akan menurunkan tim yang berkoordinasi dengan Pemda untuk menutup perusahaan seperti itu secara langsung.
Tidak ada lagi tawar-enawar. Perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Tidak ada izin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan izin baru,” lugasnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lari ke Yogyakarta, Doyok Dibantu Dua Rekannya
Redaktur : Tim Redaksi