Menteri Dukung UU Pajak Retribusi Daerah Digugat

Kamis, 09 Februari 2012 – 17:53 WIB

JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mendukung pengajuan permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Mahkamah Konstitusi MK). Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan usai menemui Menteri ESDM Jero Wacik di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (9/2).

“Menteri ESDM juga berharap judicial review ini dapat memberi nilai positif dalam iklim investasi,” kata Tjahyono Imawan.

Tjahyono Imawan mengatakan Menteri ESDM menilai UU Nomor 28 Tahun 2009 dapat menghambat investasi di berbagai sektor yang terkait dengan penggunaan alat-alat berat. Alat-alat berat tentu tidak dapat dikenakan pajak yang disamakan dengan kendaraan bermotor.

Menteri ESDM juga, masih menurut Tjahyono, mengatakan banyak berbagai kegiatan yang menggunakan alat-alat berat bertujuan untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jika, alat-alat berat itu dikenakan pajak maka akan berpengaruh pada pengusahanya. Sehingga kegiatan yang dapat meningkatkan pemasukan APBN bisa berkurang.

Dikatakan Tjahyono Imawan, usaha industri yang dijalankan para pengusaha di Tanah Air telah banyak memberikan lapangan kerja bagi masyarakat. Selain itu, sudah banyak pula berbagai pajak yang disetorkan kepada pemerintah selama ini. “Bukan dari alat-alat berat,” katanya.

Selain Kementerian ESDM, lanjut Tjahyono Imawan, institusi pemerintah lainnya seperti Badan Koordinasi  Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), juga mendukung judicial review terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009.

“DPR RI  dalam membuat  regulasi seharusnya melibatkan semua pemangku kepentingan stakeholder agar UU tersebut tidak memberatkan para investor,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha mengajukan uji materil UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke MK karena dinilai menghambat kelancaran investasi pekerja. Sidang perdana uji materil di MK digelar 20 Januari lalu. Para pemohon diantaranya PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, dan PT Ricobana Abadi.

Dalam sidang perdana di MK, pengacara senior Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum para pemohon mengatakan setiap benda tentu tidak bisa serta-merta ditarikin pajak oleh Negara. Penarikan pajak itu harus ada pertimbangan dan dasar hukumnya yang jelas.

Adnan Buyung Nasution menambahkan pihaknya juga mengajukan permohonan provisi kepada MK agar pemberlakuan aturan pengenaan pajak kendaraan bermotor kepada alat-alat berat di sejumlah daerah dihentikan dahulu hingga keluarnya hasil uji materil terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009.

“Kami juga mengajukan permohonan provisi agar pemberlakuan pajak alat berat di sejumlah daerah itu ditunda dahulu,” ujarnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laba Naik, PLN Janjikan Byar Pet Turun


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler