jpnn.com, BALI - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menjamin adanya ketegasan hukum terhadap oknum yang melakukan penyelewengan dana desa. Ia menegaskan oknum yang berani bermain-main soal dana desa dipastikan cepat ketahuan.
Menteri Eko menyampaikan hal tersebut saat Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Bali, Kamis (28/3).
BACA JUGA: Cerita Para Kepala Desa yang Studi Banding ke Tiongkok, Seperti Kabayan Pergi ke Kota
“Di samping kita berikan pendampingan kepada mereka (perangkat desa), juga yang mengawasi banyak. Ada kejaksaan, kepolisian, Satgas dana desa, masyarakat, media massa juga. Sehingga kalau ada persoalan kecil soal dana desa, semua orang pasti tahu," ujarnya.
BACA JUGA: Tommy Soeharto: Ada Dana Desa, Nyatanya Petani Belum Sejahtera
BACA JUGA: Peserta Studi Banding Pedesaan Bertekad Bawa Perubahan
Meski demikian menurutnya, kepala desa tidak perlu takut dalam menggunakan dana desa. Pasalnya, paradigma pengawasan dana desa bukanlah persoalan bagaimana menangkap orang yang salah, namun bagaimana agar orang tidak berbuat salah.
“Kepala desa tidak perlu takut. Penyerapan dana desa juga semakin lama semakin tinggi. Kalau mereka takut dalam pengelolaan dana desa ini, pasti penyerapannya sedikit," ujarnya.
BACA JUGA: 19 Kepala Desa Studi Banding ke Tiongkok
Terkait hal tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membantu mendampingi dan mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Menurutnya, kerjasama tersebut telah membantu meningkatkan penyerapan dana desa.
“Permasalahan itu pasti ada. Dinamika di lapangan pasti ada. Desa jumlahnya 74.957 desa. Kalau ada 100 kasus (korupsi) itu jumlahnya memang besar, tapi kalau dipersentasi kecil tidak sampai 1 persen. Tapi itu tetap tidak bisa kita tolerir," ujarnya.
Di sisi lain, terkait pengawasan dana desa, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka mengatakan, Kejaksaan Agung memiliki program Jaga Desa yang khusus dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dana desa. Menurutnya, program tersebut adalah tindak lanjut MoU antara Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung dalam rangka merubah persepsi dalam proses penanganan.
"Penegakan hukum bukan industri. Jadi bukan semakin banyak yang dihasilkan semakin dikatakan berhasil. Justru sebaliknya, bagaimana penegakan hukum bisa menekan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Bagaimana kita menjaga pendistribusiannya (dana desa) dan penggunaannya agar tidak terjadi pelanggaran,” terangnya.
Dalam Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa yang melibatkan Kejati Bali, Kejati NTB, Kejati NTT, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meluruskan paradigma pengawasan dana desa. Ia mengajak Kejati untuk fokus mendampingi dan mengawasi pelaksanaan dana desa. Buka berlomba-lomba membawa pelaksanaan dana desa ke arah pidana.
"Ini adalah bentuk sosialisasi yang nantinya agar kepala desa tidak lagi ragu-ragu menggunakan dana desa. Bahwa mereka bersama kejaksaan. Jadikan kejaksaan menjadi sahabat masyarakat," ujarnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Sri Mulyani: Saya Lebih Benci Lagi kalau Dikorupsi
Redaktur : Tim Redaksi