jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pihaknya akan menertibkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), milik perusahaan tambang yang terindikasi menjalin kerja sama dengan para tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“RKAB-RKAB yang memang memberikan pengaruh positif langsung ke pemerintah, tentu akan kami jaga. Tapi RKAB yang buram perlu ditertibkan,” kata Arifin, Kamis (11/8).
BACA JUGA: Jamkrindo Libatkan Peserta Magang dalam Proyek Sosial
Hal ini disampaikan Arifin saat ditanya terkait kerugian negara akibat maraknya tambang ilegal sumber daya mineral timah.
“Perusahaan tambang yang mendapat hasil tambah di luar rencana mereka bisa mengurangi potensi penerimaan negara. Padahal pemerintah ingin memaksimalkan penerimaan negara," ujarnya.
BACA JUGA: ICAEW Bakal Angkat Isu Pencucian Uang di Forum B20 Indonesia
Namun, terkait perkembangan pembentukan satgas Illegal Mining, Arifin meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), yang bertindak sebagai dirigennya.
“Koordinasi di kementerian investasi jadi nanti bisa ke sana,” kata dia.
BACA JUGA: Langkah Jokowi Menggenjot Investasi Wujudkan Pemerataan Ekonomi
Sebelumnya, untuk menerbitkan kegiatan PETI, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terus melakukan koordinasi untuk mencari skema penindakan yang tepat.
Dalam seminar bertajuk ‘Timah Indonesia dan Penguasaan Negara’ yang digelar hybrid di Santika Bangka, Jumat (22/7) lalu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan kerugian PT Timah setiap tahun mencapai triliunan rupiah akibat maraknya tambang ilegal.
"Setiap tahun PT Timah Tbk rugi Rp 2,5 Triliun karena tambang ilegal. Kami juga mencermati kerusakan karena tambang ilegal, 123 ribu hektar lahan kritis yang diakibatkan tambang ilegal, kami tidak mau mewariskan kerusakan pada anak cucu kita," kata Ridwan.
Kementerian ESDM dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah membahas kebijakan terbaru untuk sektor timah.
“Dalam pertemuan dengan Pak Luhut, Menko Marvers, pemerintah menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah. Bahwa kami sudah mengeluarkan edaran, per 1 Juli 2022, semua smelster harus melaporkan sumber timahnya. Artinya bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan,” jelasnya.
Selain itu, timah akan masuk dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA).(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada