"Komitmen dan keseriusan itu termasuk dalam bekerja sama dengan daerah, sebab ujung semua divestasi itu adalah untuk membangun kesejahteraan rakyat," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTB Diyah Ratu Ganefi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/8).
Ratu mengatakan DPD akan mengawasi secara ketat proses beauty contest tersebut. Ini dilakukan untuk menilai keberpihakan investor terhadap kepentingan daerah dan bukan semata kepentingan bisnis.
"Yang menjadi perhatian kita adalah bagaimana pembagian royalti dapat benar-benar dinikmati oleh daerah sehingga masyarakat NTB akan lebih maju dari saat ini. Sekarang adalah momentum untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia NTB dari hasil bumi NTB," kata Ratu.
Pada 31 Juli 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) antara DPR dan Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Keuangan. MK memutuskan pembelian saham divestasi 7 persen itu harus mendapatkan persetujuan DPR.
Sementara itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat NTB juga meminta Kementerian ESDM memerintahkan Pemerintah Daerah NTB untuk membeli atau melakukan beauty contest.
Koalisi itu saat ini sedang dalam proses persidangan berkaitan dengan gugatan citizen law suit terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo (Tergugat I), Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar (Tergugat II), PT Newmont Nusa Tenggara (Turut Tergugat I), dan Newmont Mining Corporation (Turut Tergugat II).
Dalam gugatannya, Koalisi menuntut agar para tergugat mengembalikan hak pengambilalihan 7 persen saham Newmont kepada Pemerintah Daerah atau badan hukum yang ditunjuk untuk diberikan kepada masyarakat NTB melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
"Sebagaimana putusan MK, pembelian saham 7 persen oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tanpa seizin DPR merupakan cacat hukum dan batal demi hukum. Pembelian saham divestasi 7 persen itu harus dilakukan dengan seizin DPR yang telah dikuatkan oleh putusan MK," kata Koordinator Koalisi, Ulung Purnama, di Jakarta, Selasa (28/8).
Dikatakan Ulung, jika pemerintah daerah yang memiliki saham tersebut, tentu akan terasa manfaatnya bagi kepentingan masyarakat NTB secara langsung.
"Sudah saatnya Menkeu (Agus Martowardojo) legowo melepas pembelian saham divestasi 7 persen ke daerah demi kepentingan masyarakat NTB. Bahkan jika masih memiliki integritas, Menkeu seharusnya mundur dari jabatannya saat ini sesuai dengan apa yang diungkapkannya, yaitu, akan mengundurkan diri jika apa yang dilakukannya melanggar hukum," imbuh Ulung. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Standar Kemiskinan Tak Manusiawi
Redaktur : Tim Redaksi