jpnn.com - JAKARTA- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan sweeping saat pemberlakuan larangan penjualan bir dan minuman keras secara ecer pada Kamis (16/4). Larangan itu mulai berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
"Enggak perlu sweeping lah. Kami minta pemilik usahanya bertanggungjawab. Aturan harus dipenuhi. Ini bagian dari pembinaan market," ujar Gobel di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4).
BACA JUGA: Dirut PGN Curhat ke DPR Sulitnya Bangun SPBG
Gobel mengatakan, sebelum memberlakukan Permendag tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Terutama, pada para pedagang dan pemilik minimarket. Oleh karena itu, dia berharap aturan yang sudah dibuat sejak tiga bulan lalu tersebut bisa dipatuhi.
"Kami diskusi duduk bareng. Ini perlu kerjasama. Pokoknya kami bicara dengan pemegang licensenya," imbuh Mendag.
BACA JUGA: BNI Syariah Ekspansi Bisnis dengan Terbitkan Sukuk Mudharabah
Lantas, apa tindakan Mendag jika para pedagang masih berjualan bir dan minuman alkohol secara bebas? Gobel mengaku hanya akan memberi teguran.
"Nanti kami bilangin aja. Saya minta saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomaret, Alfamart," tandas Gobel. (flo/jpnn).
BACA JUGA: Pertamina Rugi Rp 2,75 Triliun, Dwi Soetjipto Cs Diminta Mundur
BACA ARTIKEL LAINNYA... OCBC NISP Genjot Perolehan Dana Pihak Ketiga Lewat Tanda Funtastrip
Redaktur : Tim Redaksi