Menteri Hadi Sebut Kebijakan Pertanahan Presiden Jokowi Berpihak kepada Rakyat

Kamis, 01 Desember 2022 – 18:05 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada warga di Desa Desa Maccini Baji, Jumat (25/11). Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa kebijakan Kementerian ATR/BPN sesuai yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo seperti redistribusi tanah untuk kepentingan rakyat.

"Kebijakan itu ibarat bandul, bisa gerak ke kiri dan ke kanan. Nah, kebijakan Presiden Jokowi terkait pertanahan ini, bandulnya ke rakyat. Dalam melaksanakan amanat tersebut, kami juga memastikan bandul kebijakan ATR/BPN bermuara pada rakyat sesuai dengan pesan Pak Presiden,” kata Hadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Hadi Tjahjanto Blusukan ke Gowa Ingin Pastikan Program yang Digagas Jokowi Tepat Sasaran

Hadi menegaskan bahwa dirinya dan seluruh jajarannya berkomitmen untuk menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo terkait permasalahan pertanahan di Indonesia.

Tiga amanat presiden Jokowi kepada Menteri ATR/BPN itu adalah menyelesaikan konflik agraria seperti sengketa sertifikat yang tumpang tindih, pendaftaran bidang tanah, dan menata Ibu Kota Negara atau IKN yang baru.

BACA JUGA: Beredar Foto Bertemu Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Dudung Disebut Calon Panglima TNI

Pada hari ini, Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.552.450 sertifikat oleh Presiden Joko Widodo secara luring di Istana negara dan secara daring di 34 provinsi Indonesia. Menurut Menteri ATR/BPN, dari seluruh sertifikat yang diserahkan, beberapa di antaranya pernah mengalami permasalahan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Seperti sertifikat yang diserahkan kepada 744 Kepala Keluarga Suku Anak Dalam di Jambi. Konfliknya dimulai tahun 1985 dan berlarut karena sulitnya mempertemukan kepentingan korporasi dengan kepastian hukum yang diminta masyarakat. Saya turun langsung dan bersikap tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Alhamdulillah, Agustus lalu masalahnya selesai dan hari ini kita bisa saksikan sertifikat tersebut dibagikan,” kata Menteri Hadi.

BACA JUGA: Hadi Tjahjanto: Kalau Ada yang Berani, Oknum di ATR/BPN Langsung Saya Pecat Semua

Selain tanah-tanah yang dulunya merupakan konflik agraria, terdapat 119.699 sertifikat hasil program redistribusi pertanahan, di antaranya di Cilacap dan Cianjur. “Upaya redistribusi di kedua daerah ini telah melalui proses panjang dan penantian cukup lama. Alhamdulillah diselesaikan melalui koordinasi dan kerja sama yang cepat dan baik,” kata Hadi yang juga merupakan mantan Panglima TNI tersebut.

Hadi menyebut konflik menahun antara masyarakat dan perusahaan yang mengelola HGU di Cianjur diakhiri dengan 1.400 kepala keluarga yang akan menerima sertifikat hak di atas hak pengelolaan yang dalam 10 tahun akan dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Perusahaan masih dapat mengelola HGU, sedangkan 203,74 Ha diredistribusikan kepada masyarakat dengan skema pemberian hak di atas Hak Pengelolaan . Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak serta-merta mengalihkan hak atas tanah dan masyarakat dapat mengusahakan tanah tersebut secara produktif,” jelasnya.

Selain itu untuk petani penggarap lahan di Kabupaten Cilacap juga akan mendapatkan 1.204 bidang yang tersebar di empat desa eks Hak Erpacht Residen Banyumas dan Eks Perhutani dalam program redistribusi untuk rakyat.

“Upaya-upaya semacam ini terus kami lakukan dalam sisa waktu yang hanya sekitar 1,5 tahun lagi. Minimal ini menjadi ikhtiar membuat fondasi dan pola kerja yang baik bagi siapapun yang nanti akan meneruskan tugas kami,” kata Menteri Hadi. (ant/dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler