Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah

Rabu, 25 Desember 2024 – 15:57 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jemaah Islamiyah (JI), organisasi teror di Indonesia resmi membubarkan diri pada Sabtu (21/12). Deklarasi pembubaran ini dilakukan di Solo, Jawa Tengah, baik secara offline ataupun online.

Menyambut positif pembubaran organisasi tersebut, pemerintah memberikan janji kemudahan pembebasan bersyarat para narapidana JI.

BACA JUGA: Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih mengkaji sejumlah syarat pembebasan napi JI yang tengah menjalani masa hukuman.

Adapun saat ini ada dua tokoh JI yang sedang mendekam di balik jeruji, yakni Abu Rusyidan alias Mohammad Syamsuddin, yang sempat menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba’asyir pada awal 2000-an.

BACA JUGA: Eks Napiter Ajak Komunitas Mantan Anggota JI Menjaga Kondusifitas Nataru

Saat ini, Abu Rusyidan dipidana enam tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya.

Kedua, Para Wijayanto yang menjabat sebagai Amir Jemaah Islamiyah hingga ditangkap pada 2019, dipidana tujuh tahun pada 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Syahganda Ingatkan Presiden

Kata Agus, pembebasan JI masih perlu dikaji secara serius. Ada syarat yang harus dipenuhi napi yang pernah bergabung dengan organisasi teror tersebut.

“(Pengampunan) termasuk kepada mereka yang bergabung dengan Jemaah Islamiyah yang membubarkan diri. Apakah mereka sudah berkelakuan baik, dan mau berikrar mengakui NKRI, akan mendapatkan pengampunan,” kata Agus ditemui di Kota Bandung, Rabu (25/12).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra segera membebaskan para narapidana yang pernah tergabung dalam organisasi Jemaah Islamiyah (JI).

Yusril mengatakan, proses pendataan sedang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut,” kata Yusril dalam keterangannya.

Pendataan tengah dilakukan terhadap napi JI, dengan demikian pemerintah tahu mana narapidana anggota JI yang sudah harus mendapatkan pembebasan bersyarat, dan mana yang harus didorong agar segera mengajukan grasi kepada presiden.

Dia menambahkan, ada juga kemungkinan pemberian amnesti ataupun abolisi. Hal itu akan berlaku bagi narapidana JI yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses.

“Proses amnesti dan abolisi kini sedang dirumuskan. Insya Allah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti,” ujarnya.

Advokat kelahiran Manggar itu menjelaskan, hal ini adalah bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, Prabowo memberi keringanan hukuman bagi sejumlah tahanan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, secara selektif.

“Beliau adalah tipe manusia tanpa dendam kepada orang lain, baik persoalan pribadi apalagi masyarakat kepentingan bangsa dan negara,” tandasnya. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler