jpnn.com - LOMBOK – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, mengingatkan penggunaan dana desa harus dilakukan selaras dengan rencana pembangunan yang dirancang Pemerintah Daerah setempat.
Dikatakan, penggunaan anggaran jangan sampai di luar ketentuan peraturan yang ada karena dapat berakibat sanksi hukum.
BACA JUGA: Tak Semestinya Kader PDIP Sudutkan Jokowi soal Calon Kapolri
“Termasuk di Lombok Tengah ini, nanti bapak-ibu harus menggunakan dana tersebut sesuai dengan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,red) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa,red) yang selaras dengan rencana pembangunan Kabupaten Lombok Tengah," ujarnya dalam pertemuan dengan para Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (20/2).
Selain mengingatkan, pemerintah menurut Marwan juga akan melakukan sejumlah langkah-langkah untuk menjaga dana desa tidak disalahgunakan. Antara lain, semua penggunaan dana desa akan diaudit langsung Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Ruki Sebut Kabareskrim Siapkan 50 Penyidik demi Perkuat KPK
Karena itu para kepala desa diimbau dapat menggunakannya secara terukur, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk tahap pertama, masing-masing desa dianggarkan akan menerima dana sebesar Rp 750 juta yang meliputi dana desa dari pemerintah pusat dan alokasi dana desa (ADD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Saya sangat berharap bapak/ibu menggunakan dana ini dengan tepat. Karena kalau BPK menemukan laporan yang mencurigakan, anda sendiri yang akan rugi. Saya berharap berapapun dana yang diterima dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Presiden Minta Visi Gubernur, Walikota dan Bupati Harus Sejalan
Sementara itu terkait dugaan penyelewengan yang pernah dilakukan beberapa kepala desa di Lombok Tengah, Marwan menegaskan, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh Kades di Indonesia. Kebijakan itu diterapkan untuk mematangkan konsep penggunaan anggaran desa, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Untuk Kades di daerah yang seringkali berujung pada masalah hukum akan mendapatkan perlakuan khusus, menyangkut kades. Mereka akan disiapkan pendampingan dari tim," ujarnya.
Tim menurut Marwan, nantinya akan memberikan berbagai pemahaman pokok tentang tugas pemerintah desa, baik menyangkut pelayanan birokrasi desa, maupun pengelolaan dan penggunaan anggaran desa.
“Jadi intinya harus mengedepankan transparansi serta akuntabel. Karena setiap pengeluaran dan pemasukan anggaran, harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan penggunaan anggaran desa. Implementasi kebijakan yang saya keluarkan itu akan melibatkan pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota. Kita harus bersama-sama memberi pembinaan, pendampingan dan pengarahan kepada kades,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Pusat Terapkan Kebijakan Khusus soal Seleksi CPNS di Papua
Redaktur : Tim Redaksi