“Pemerintah berjanji tidak akan mengusung dan menghapuskan pembayaran upah murah di Indonesia. Pemerintah akan terus mencarikan solusi agar ada kenaikan upah yang signifikan di setiap tahunnya,” ungkap Muhaimin kepada JPNN di Jakarta, Senin (10/12).
Dijelaskannya, komitmen pemerintah dalam upaya penghapusan upah murah sudah dituangkan di dalam Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 yang sudah menyetujui perubahan Komponen Hidup Layak (KHL) dari 40 item menjadi 60 item. Aturan tersebut, lanjut Muhaimin, secara tidak langsung bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Maka itu, kami juga menegaskan kepada seluruh kepala daerah dalam menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dapat memperhatikan produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha marginal di daerahnya masing-masing,” jelasnya.
Muhaimin menambahkan, para buruh atau pekerja saat ini sebaiknya lebih memfokuskan diri kepada peningkatan kinerja di perusahaan tempat mereka bekerja saat ini. Jika memang ada kendala dan adanya masalah yang mengganggu hubungan industrial di lingkungan perusahaan, maka langkah awal bisa dilakukan dengan cara dialog bipartit.
“Intinya, pemerintah tidak akan tinggal diam jika masih adanya pembayaran upah murah di Indonesia. Maka itu, kita akan terus berusaha agar upah upah bisa dihapuskan. Upaya itu tentunya dengan menyusun dan menerbitkan aturan-aturan yang secara bertahap mengusung kesejahteraan buruh,” tuturnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK dan BPKP Diminta Audit e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi