Menteri Jonan Keluarkan Surat Edaran, Telat Mas Bro...

Sabtu, 26 Desember 2015 – 07:08 WIB
Ignasius Jonan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dinilai gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal 2015. Hal ini terlihat dari kemacetan parah di sejumlah ruas tol, selama tiga hari belakangan ini.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seolah menyepelekan soal lonjakan penumpang. Apalagi sejak awal, Kemenhub beserta operator tol telah menyatakan lonjakan tidak akan sebesar mudik lebaran.

BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun PDIP terkait Penegakan Hukum dan HAM

“Pemerintah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan dan Maulid Nabi,” ujar Tulus di Jakarta, kemarin (25/12).

Akibat tidak mengantisipasi, lanjut dia, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas Polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya. Operator jalan tol dan polisi pun tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga makin memperparah kemacetan.

BACA JUGA: PAN Belum Satu Suara soal Reshuffle

“Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri. Lalu, yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian,” ungkapnya.

Padahal, akhirnya yang harus menanggung kerugian paling adalah konsumen. Bentuk-bentuk kerugian itu meliputi, tarif tol yang sudah dibayarkan. Menurutnya, konsumen yang membayar tol seharusnya mendapat benefid atas kelancaran lalu lintas bukan kemacetan. Seperti namanya, jalan bebas hambatan.

BACA JUGA: 16 Ribu Bidan Desa Dijanjikan jadi PNS Januari 2016, Serius gak sih?

Kerugian lain, konsumen harus mengucurkan puluhan bahan bakar yang terbakar percuma karena macet. Ditambah, biaya lain untuk konsumsi baik makanan maupun minuman saat berada di kemacetan. Belum lagi kerugian imateril, berupa hilangnya waktu libur dan kerugian psikologis lainnya.

“Atas kerugian yang didera, pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi tudingan ini, Kemenhub menampik tegas. Menurut Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Eddi, pihaknya sudah melakukan antisipasi. Sama seperti momen-momen perayaan besar lainnya.

“Tapi kan ternyata ada perkembangan lain di lapangan. even-even ini kan memang seporadis ya,” tutur Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu.

Selain itu, pihaknya juga telah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi kembali.

Kemarin, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan secara resmi mengeluarkan surat Edaran soal larangan pengoperasian angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/Walikota di Indonesia itu disebutkan bahwa mulai Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi.

Kendaraan tersebut meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), dan kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).

Namun, ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang penganggkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.

“Pak Menteri mengambil kebijakan tersebut untuk mengantisipasi kejadian ini kembali terjadi. Biasanya memang larangan angkutan barang ini diberlakukan pada masa angkutan lebaran saja,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, Menhub juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) serta  Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, tentang Pembayaran Jalan Tol. Intinya, Menhub meminta agar penerapan secara penuh pembayaran tol dengan non tunai dapat disegerakan.

“Karena indikasi kemacetan yang mengular panjang, yang bahkan ekornya sempat masuk tol dalam kota di area Ibukota dikarenakan pembayaran tunai tersebut,” ungkapnya.

Hingga kemarin, kemacetan di sejumlah ruas jalan tol masih terjadi. Kepadatan volume kendaraan, yang mayoritas kendaraan pribadi tersebut, diantaranya terpantau di tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Antrian panjang kendaraan terlihat mengular di dekat pintu tol. Sementara, di dalam Kota Jakarta terpantau lenggang. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rini, Sudirman Said dan Prasetyo Masuk Radar Reshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler