jpnn.com, JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya mengeluarkan surat edaran untuk pengelolaan limbah infeksius selama pandemi Covid-19.
Surat edaran nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
BACA JUGA: Menteri Siti Imbau Pasang Bendera Setengah Tiang untuk Tragedi TN Sebangau
Sebagaimana diketahui, dalam menangani wabah virus berbahaya ini diperlukan berbagai sarana kesehatan.
Salah satunya alat pelindung diri (APD) seperti baju hazmat, sarung tangan dan masker sekali pakai. Di surat edaran itu disampaikan tata cara pengelolaannya.
BACA JUGA: Menteri Siti: Pengolahan Sampah di NTB Bisa jadi Contoh untuk Daerah Lain
Kini alat pelindung diri termasuk masker menjadi lebih mudah didapat dengan harga terjangkau karena semakin banyak UMKM yang memproduksinya.
Meski begitu, para penggunanya tetap harus mengetahui tata cara mengelola limbah infeksius bekas pakai selama masa pandemi ini. (jpnn)
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 150 Orang Meninggal Misterius, Gaji Dosen, Jangan Rampas Kewenangan Presiden
Redaktur & Reporter : Natalia