jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra Tahun 2020 kepada para gubernur, bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, secara daring dan luring di Jakarta, Selasa (15/6). Penghargaan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup.
"Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah yang diberikan kepada Pimpinan Daerah baik eksekutif maupun legislatif, yang berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan dan program kerja sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan menuju green economy," kata Menteri LHK Siti Nurbaya.
BACA JUGA: KLHK Dorong Sektor Swasta Berperan Atasi Dampak Perubahan Iklim
Menurut Siti Nurbaya, selain pemerintah pusat, jajaran pemerintahan daerah yaitu kepala daerah dan pimpinan lembaga perwakilan rakyat di daerah serta masyarakat dalam sistem pemerintahan daerah, mempunyai kontribusi sangat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Berbagai inovasi daerah dalam menyelesaikan isu-isu lingkungan merupakan hal yang sangat patut dihargai, karena ia juga merupakan kunci terjaminnya kelestarian lingkungan di daerah," ujar Menteri Siti.
BACA JUGA: Presiden COP-26 UNFCCC Bertemu Menteri LHK Siti Nurbaya, Nih Agendanya
Green leadership merupakan kepemimpinan berwawasan lingkungan, bersemangat, proaktif, penuh inisiatif dan kreatif terhadap kepentingan orang banyak dan alam semesta. Mereka memiliki visi keseimbangan antara daya topang ekologi serta sistem sosial dan pembangunan, baik fisik maupun non fisik.
Pada sisi lain, kepemimpinan green ini juga mengedepankan kepentingan rakyat dalam mengakses sumber daya yang ada. Selanjutnya akan memformulasi kebijakan ramah lingkungan, berpihak pada kepentingan rakyat, yang berlangsung secara berkelanjutan.
BACA JUGA: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Menteri Siti: 4,69 Juta Hektare Lahan Dipulihkan
Dia menjelaskan peran cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif yaitu gubernur, bupati dan wali kota maupun peran cabang kekuasaan pemerintahan legislatif, DPRD, sangat diperlukan untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup di daerah.
"Pembangunan daerah akan berhasil baik dengan dukungan politik DPRD dan kerja keras jajaran birokrasi di daerah,” ungkap Menteri Siti.
Pemerintah menghargai upaya dan inovasi yang telah dilakukan jajaran pemerintahan daerah dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup.
Selanjutnya, hal tersebut dilaporkan dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD).
Laporan ini setiap tahun disusun dan disampaikan kepada KLHK melalui sistem informasi yang telah dibangun dan selanjutnya dilakukan penilaian oleh Tim Profesional Independen.
Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan semangat green atau ramah lingkungan terus berkembang dan menggelora. Begitu juga semangat "green growth" terus beraktualisasi.
Menurut Menteri Siti, pertumbuhan hijau berarti mencapai pertumbuhan dengan penggunaan sumber daya dan energi secara efisien.
Paralel dengan semangat green growth itu, menurut Menteri Siti, pemerintah terus melakukan penyesuaian, sebagaimana kebutuhan sosiologis masyarakat, lokal, nasional maupun internasional dengan arah dan aktualisasi secara nyata untuk green economy.
Menurut dia, unsur-unsur penting Green Economy atau Ekonomi Hijau itu meliputi low carbon, green growth, green technology, green energy, green industries, green products, green life, dan green management.
Dia menjelaskan Green technology meminimalkan emisi gas rumah kaca atau carbon equivalent di antaranya dengan menggunakan energi dan sumber daya secara efisien dalam berbagai kegiatan sosial dan ekonomi.
Begitu pun green industries yang ditegaskan oleh Presiden Jokowi pada Harkitnas Mei 2021, berkenaan dengan industri dengan efisiensi energi dan penggunaan sumber daya serta meningkatkan kualitas lingkungan.
Hal tersebut mengarah pada pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan atau green economy dan aktualisasi dengan gaya hidup green life.
Menurut Menteri Siti, Green life juga memerlukan green management. Artinya pengelolaan di mana tanggung jawab sosial dan etis dari para pengguna sumber daya alam dapat terlaksana dengan baik.
Selain itu, dengan cara-cara penghematan dalam penggunaan energi, efisien, minimalkan emisi dan minimalkan polusi pada berbagai tahapan kegiatan yang dilakukannya.
Untuk itu, kata dia, manajemen dalam kehidupan keseharian, bermasyarakat, dan dalam berpemerintahan serta bernegara sekalipun menjadi sudah sangat perlu untuk dapat direfleksikan dan diaktualisasikan prinsip-prinsip ramah lingkungan atau orientasi green.
“Dalam situasi itu, maka kepemimpinan masyarakat, dunia usaha, organisasi, kelembagaan dan bahkan komunitas grass root, akhirnya menjadi sangat-sangat utama sebagai bagian penting melembaganya prinsip-prinsip kehidupan ramah lingkungan atau green life,” kata Menteri Siti.
Melalui Beberapa Tahap
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam laporannya mengatakan proses penilaian Green Leadership Nirwasita Tantra melalui beberapa tahap. Dimulai dari penapisan awal, analisa isu priotitas, penilaian tim independen, dan wawancara.
Khusus tahun ini, tahap wawancara dilakukan melalui video yang diunggah dalam platform media sosial.
Jumlah pemerintahan daerah yang mengikuti tahapan penilaian tahun ini terdiri dari 21 provinsi, 57 kota dan 146 kabupaten. Para penerima dibagi menjadi kategori DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota; serta Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya kategori Kabupaten/Kota dibagi lagi menjadi sub kategori Kab/Kota besar, sedang, dan kecil.
Selengkapnya para penerima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra kategori DPRD berturut-turut dari peringkat satu sampai tiga yaitu Sumatera Barat, Aceh dan Jambi untuk kategori DPRD Provinsi.
Bangka tengah, Belitung, dan Sleman untuk kategori DPRD kabupaten kecil. Kemudian, Sukoharjo, Buleleng, Ponorogo untuk kategori DPRD kabupaten sedang.
Selanjutnya Banyumas, Tangerang, dan Boyolali untuk kategori DPRD kabupaten besar. Bontang, Sungai Penuh, dan Mojokerto untuk kategori DPRD kota kecil; Ambon, Magelang, dan Madiun untuk kategori DPRD kota sedang; dan Balikpapan, Surabaya, dan Semarang untuk kategori DPRD kota besar.
Sementara untuk kategori Pemerintah Daerah Provinsi yaitu DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
Selanjutnya kategori kabupaten kecil yaitu Sleman, Bangka Tengah, dan Belitung; kategori kabupaten sedang yaitu Sukoharjo, Buleleng, dan Polewali Mandar.
Untuk kategori kabupaten besar yaitu Banyuwangi, Lumajang, dan Malang. Kemudian, kategori kota kecil yaitu Bontang, Padang panjang, dan Pariaman; kategori kota sedang yaitu Ambon, Magelang, dan Madiun; kategori kota besar yaitu Surabaya, Semarang dan Balikpapan.
Kegiatan ini dirangkai dengan talkshow dengan narasumber Gubernur DIY, wali kota Ambon, wali kota Madiun, dan Deputi Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta mewakili Gubernur DKI Jakarta, bertajuk "Peran Kepala Daerah sebagai Green Leaders dalam Peningkatan Green Economy".
Selain diikuti oleh para penerima penghargaan secara daring dan luring, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong, jajaran Eselon I dan II KLHK, dan tim panel penilai Green Leadership Nirwasita Tantra.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi