Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit

Kamis, 11 Juli 2024 – 08:12 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) dan Pimpinan/Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam pertemuan di kantor KLHK, Rabu (10/7/2024) Foto: ANTARA/HO-KLHK

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya bertemu dengan Ombudsman RI untuk membahas pencegahan mal-administrasi tata kelola industri sawit di Jakarta, Rabu (10/7).

Menurut keterangan diterima di Jakarta, Rabu, KLHK menggelar pertemuan awal atau entry meeting bersama Ombudsman RI dalam Kajian Sistemik tentang Pencegahan Mal-administrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

BACA JUGA: Menteri LHK Siti Nurbaya Teken Kerja Sama dengan Bezos Earth Fund di Oslo

"Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya terkait pertemuan itu.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya, Perhutanan Sosial: Evolusi, Upaya Negara Mewujudkan Keadilan Pengelolaan Lahan

Dalam kesempatan itu Pimpinan/Anggota Ombudsman RI yang mengampu Pengawasan Pelayanan Publik di Bidang Perekonomian I Yeka Hendra Fatika menjelaskan tujuan pertemuan itu, yaitu koordinasi dan komunikasi tahap awal guna kelancaran proses permintaan keterangan/data dan pemeriksaan lapangan ke depan.

Terkait isu kelapa sawit, Yeka mengatakan fokus masih pada pencegahan, bukan menguji atau memutuskan ada mal-administrasi atau tidak.

BACA JUGA: Festival Ciliwung, Menteri LHK Siti Nurbaya: Masih Perlu Tindakan Pengendalian

Konteks pencegahan adalah untuk menguji adanya potensi mal-administrasi atau tidak dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ini lebih kepada upaya pencegahan mal-administrasi. Untuk melakukan pencegahan itu harus ada kajiannya, jadi hasilnya seperti apa, itulah yang dimaksud pencegahan," kata Yeka.

Kajian sistemik khusus pada aspek lahan, kata dia, tujuannya mendorong kepastian inventarisasi penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dan kawasan hutan.

Selain KLHK, Ombudsman juga melibatkan stakeholders lain dalam kajian sistemik ini antara lain Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler