Menteri LHK Tegaskan Komitmennya dalam Pencegahan Korupsi

Selasa, 10 Desember 2019 – 23:38 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya hadir sebagai narasumber pada salah satu sesi dialog Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (9/12).

Di hadapan hadirin yang mayoritas kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota, Menteri LHK menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh KLHK dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Wamen LHK Pimpin Delegasi Indonesia di COP 25 Madrid

Menteri Siti menjelaskan, luasnya hutan yang hampir 63 persen dari total luas wilayah Indonesia menimbulkan ruang-ruang yang berpotensi munculnya korupsi pada saat perizinan.

Untuk mencegah korupsi, Menteri Siti saat tahun pertamanya menjabat di KLHK, menerbitkan instruksi untuk membangun zona integritas.

BACA JUGA: Siti Nurbaya: KLHK dan Polri Bersinergi Dalam Menangani Karhutla

Zona integritas ini dimaksudkan untuk penguatan akuntabilitas kerja, pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penataan manajemen sumber daya manusia dan tata laksana organisasi.

Selain membangun zona integritas, pengembangan sistem informasi untuk memudahkan perizinan juga dilakukan.

BACA JUGA: Menteri LHK Siti Nurbaya Ungkap Terobosan Pemerintah Hadapi Karhutla di 2020

KLHK juga turut melaksanakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Menteri Siti menyatakan, pada berbagai kesempatan, dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran di KLHK bahwa korupsi adalah langkah dalam keuntungan pribadi berupa suap atau sogok.

"Terjadinya korupsi berarti kegagalan dalam menjalankan tugas,” ungkap Menteri Siti.

Oleh karena itu lanjut Menteri Siti, setiap tahun pada saat pemeriksaan BPK, beberapa hal yang menjadi catatan untuk dijaga yaitu seperti tidak boleh ada pelanggaran hukum, tidak boleh ada transaksi tersembunyi, dan harus disiplin dalam administrasi dan penganggaran.

Menteri Siti pun mengajak seluruh jajarannya agar memaknai prinsip-prinsip kehidupan.

"Pertama, adalah agar tidak berpikir untuk sendiri, tidak berbuat dalam rangka memperoleh keuntungan material untuk dirinya sendiri, keluarga atau teman-temannya", kata Menteri Siti.

Lanjut, Menteri Siti menerangkan, kedua adalah Integritas, tidak terikat pada ikatan di luar kantor dalam bentuk ikatan finansial ataupun kewajiban lainnya yang dapat mempengaruhi didalam menjalankan kewajibannya.

Ketiga, senantiasa obyektif dalam melaksanakan urusan publik termasuk dalam hal perjanjian publik, kontrak kerja dengan berbagai pihak serta dalam merekomendasikan untuk pengharagaan dan hukuman harus berdasarkan sistem merit.

Kemudian akuntabel dalam keputusan serta langkah-langkah di lapangan dan kesiapan dalam menerima pendalaman, pemeriksaan ataupun gugatan publik.

Para pejabat KLHK juga diminta terbuka tentang semua keputusan-keputusan dan langkah-langkah yang diambil beserta alasan-alasannya dalam memutuskan.

Menjaga informasi hanya dalam situasi dimana masyarakat luas menghendaki dengan permintaan dan pertimbangan yang jelas.

Menteri Siti juga meminta pegawai harus jujur menyampaikan kepentingannya terkait dengan kewajiban publik dan dalam mengambil langkah penyelesaian konflik dengan selalu melindungi kepentingan publik.

Terakhir adalah perlunya kepemimpinan untuk selalu mendorong keenam prinsip tersebut dengan contoh-contoh keteladanan. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler