Menteri LHK Tetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Tahun 2019

Kamis, 19 September 2019 – 21:06 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Aturan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

BACA JUGA: Soal Karhutla, Menteri LHK: Perusahaan yang Bandel Pasti Ditindak

Dalam melaksanakan Instruksi Presiden itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Tahun 2019.

PIPPIB 2019 disusun berdasarkan Peta Indikatif Penundaan izin Baru Revisi XV dengan mengakomodir pemutakhiran data, hingga terjadi pengurangan luas areal sebesar kurang lebih 111.818 hektare yaitu menjadi sebesar kurang lebih 66.007,285 hektare pada PIPPIB 2019.

BACA JUGA: Menteri LHK: Penegakan Hukum LHK Perlu Dukungan Media

Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer.

Dengan terbitnya surat keputusan ini, maka kepada gubernur dan bupati atau wali kota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB 2019.

Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 tanggal 28 Agustus 2019 beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diundur di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan https://webgis.menlhk.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/peta/pippib. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler