jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengakui, dana yang disalurkan ke 73 ribu desa se-Indonesia rawan diselewengkan.
Karena itu, Marwan mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan hasil kajian pengelolaan dan alokasi dana desa ke sejumlah instansi pemerintah beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kekerasan Anak Marak, DPR: Di Mana Peran Negara?
"Penyaluran dana desa ini amanat undang-undang dan baru pertama kali dilakukan. Karena itu butuh adanya pengawasan dari semua elemen termasuk KPK untuk mengawasi adanya potensi penyelewengan," ujar Marwan, Sabtu (13/6).
Menurut Marwan, masukan dari KPK usulan yang baik untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan alokasi dana desa. Hal itu bertujuan agar dalam perjalanannya tidak terjadi penyelewengan.
BACA JUGA: Tahun Ini, Belum Pasti Rekrutmen CPNS
Selain itu Marwan juga memberikan pesan pada para kepala desa. "Para kepala desa, memang sudah sering menerima bantuan dana. Tapi khusus untuk dana desa perlu lebih hati-hati dalam penggunaannya," ujar Marwan. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Politikus PKB: Anak Jokowi Bukan Cuma Gibran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta di Balik Pembunuhan Ang (2)
Redaktur : Tim Redaksi