jpnn.com, JAKARTA - Menristekdikti Mohamad Nasir meminta para rektor maupun direktur perguruan tinggi negeri (PTN) tidak menarik uang pangkal atau pungutan liar selain UKT (uang kuliah tunggal) kepada mahasiswa dari keluarga miskin. Pimpinan PTN bisa memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa.
"Berbicara UKT landasan hukumnya jelas. Di dalam UU 12 tahun 2012 Pasal 8 menyebutkan, pemerintah menetapkan standar satuan biaya secara periodik dengan mempertimbangkan capaian jenis program studi, dan kemahalan wilayah yang selanjutnya digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa,"beber Menteri Nasir dalam konpers mengenai UKT di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (26/8).
BACA JUGA: Besaran UKT di Sejumlah PTN, Perlu Diketahu Pendaftar Jalur Mandiri
Untuk biaya yang ditanggung mahasiswa harus sesuai dengan kemampuan ekonomi orangtua, dan pihak lain yang membiayainya.
Dalam Permenristekdikti 39/2017, UKT disebut biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
BACA JUGA: Mahasiswa Miskin di 10 PTN Dapat Beasiswa Rp 1,5 Miliar
"UKT itu ada levelnya mulai nol sampai tujuh. Ada kemungkinan UKTnya 0 rupiah, Rp 500 ribu, ada yang Rp 1 juta. Bahkan tertinggi Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," ucapnya.
BACA JUGA: Pelamar Lowongan Guru Honorer Membeludak
BACA JUGA: Mau Dapat Beasiswa di Inggris? Ini Syaratnya
PTN tidak menanggung biaya yang bersifat pribadi. Jadi UKT tidak menanggung biaya hidup, KKN, asrama, kegiatan penelitian dan pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri.
Menteri Nasir mengungkapkan, keringanan UKT bisa dilakukan jika, pertama, ada ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orangtua, dan pihak lain yang membiayainya.
Atau ada perubahan data yang terjadi pada kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayainya.
"Misalnya orangtua yang membiayai kena PHK, jadi tiba tiba dia tidak bisa membiayai itu bisa ajukan keringanan UKT," terangnya.
Kedua, perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, ortu, atau orang yang membiayainya. Pada saat dia jadi mahasiswa ortunya mampu membiayai, tapi tiba-tiba di tengah jalan/kuliah, ortunya di PHK. Itu berarti terjadi miskin secara mendadak. Ini juga harus disesuaikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan UKT atau penetapan ulang pemberlakuan (UKT) diatur oleh pimpinan PTN itu sendiri.
"Tidak usah lagi melibatkan menteri. Kalau memang tidak mampu, rektor yang bertanggung jawab," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad