jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise mengatakan, anak korban peredaran video asusila yang jadi viral baru-baru ini harus direhabilitasi.
Video asusila itu berisi adegan intim seorang wanita dewasa berinisial IN dengan tiga anak berinisial DN (9 tahun), dan SP (11 tahun).
BACA JUGA: Permintaan Jokowi agar Mama-mama Ikut Rayakan Hari Ibu
"Para pihak yang terlibat dalam pembuatan video porno yang di dalamnya terdapat dua anak di bawah umur dan seorang perempuan dewasa sebagai objek, terutama para pihak yang mendanai, memfasilitasi, atau yang melibatkan perempuan dan anak dalam video porno tersebut harus dihukum," ucap Menteri Yohana di Jakarta, Senin (8/1).
Dia juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
BACA JUGA: Menteri PPPA: UU PA Pertama Kali Diterapkan di Papua
Mama Yo, sapaan akrabnya, meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas video tersebut, serta dilakukan pembinaan, pendampingan dan pemulihan terhadap anak korban atau pelaku pornografi sesuai dengan PP nomor 40 Tahun 2011.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat telah berhasil meringkus enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu F sebagai otak pelaku kejahatan ini, CI, IM, SUS, HER, dan IN pemeran wanita di video.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Hadiri Peringatan Hari Ibu di Raja Ampat
Modus operandi yang dilakukan yaitu tindak pidana persetubuhan dan pencabulan serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan memproduksi serta menyebarluaskan pornografi melalui informasi elektronik.
Hasil identifikasi menyatakan video tersebut diambil di dua hotel berbeda di Kota Bandung, Jawa Barat dan terjadi sekitar bulan April - Juni 2017 dan Agustus 2017.
Hasil penyelidikan Polda Jabar menyebutkan bahwa produksi konten pornografi ini diduga didanai oleh warga Negara Kanada berinisial R dan N yang dikenal oleh tersangka F melalui aplikasi media sosial Rusia, dengan total pendanaan sebesar Rp 31 juta. Pendanaan ini berindikasi pada kejahatan jaringan internasional
Dugaan pendanaan oleh warga asing yang tengah diselidiki oleh pihak kepolisian juga menjadi perhatian khusus Mama Yo.
“Ada ancaman kejahatan jaringan internasional di sini. Para warga asing ini bisa di jerat Pasal 33 UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 7,5 miliar," tutur Menteri Yohana.
Selain meminta agar pihak kepolisian menindak tegas pelaku sesuai sistem yang berlaku, Menteri Yohana juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir penyebarluasan video porno tersebut. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memberi Perhatian pada Laki-laki Merupakan Hal Penting
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad