Menteri Siti Kunjungi Nagari Konstitusi di Agam-Sumbar

Selasa, 31 Agustus 2021 – 11:54 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengunjungi Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan Desa Konstitusi atau Nagari Konstitusi merupakan pola asli desa-desa di Indonesia.

“Akhir pekan lalu, saya mengunjungi Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang telah dikukuhkan sebagai Nagari Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Menteri Siti Nurbaya, dalam keterangn tertulis, Selasa (31/8) 

BACA JUGA: Menteri Siti: Post 2020 GBF Jadi Standar Keberlangsungan Hidup

Menteri Siti menyambut sangat baik agenda Mahkamah Konstitusi ini dan tercatat sudah ada di Bali, Sulawesi Selatan dan Papua.

Menurut Menteri Siti, sebuah proses perjalanan yang sangat panjang untuk sampai pada pengajuan seperti ini sejak UU 5/1974, UU 5/1979, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 6/2014 dan UU 23/2014  yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah  dan tentang Desa.

BACA JUGA: Menteri Siti Mengapresiasi Kepada Pemenang Lomba Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2021

“Bahwa penerintahan desa di Indonesia esensinya mencakup urusan administrasi dan antropologis, tata cara kehidupan masyarakat di desa,” ujarnya.

Sehinggalanjut Menteri Siti, aktualisasi penyelenggaraan pemerintahan desa pada dasarnya mencakup administratif pelayanan publik dan pembinaan nilai-nilai budaya, adat istiadat, kultural. Keunikan seperti ini mungkin tidak bisa didapatkan di negara lain.

“Ini sekaligus menunjukkan  kepada  dunia karakter akan Bangsa kita yang beraneka ragam berketahanan dari segala gangguan dan ancaman,” katanya.

Bahu Membahu Tangani Terkait Adat

Oleh  karena itu, sejak 2014 akhir KLHK bersama-sama Kemendagri bahu-membahu menangani hal-hal berkaitan dengan adat. Dalam hal kelembagaan merupakan   pembinaan  Kementerian Dalam Negeri dan  dalam jal kewilayahan menyangkit hutan merupakan pembinaan Kementerian LHK.

Sama  halnya dengan capaian pengelolaan hutan dan lingkungan Indonesia, yang saat ini kebijakan dan langkah-langkah penanganan tentang hutan adat sudah  dalam  jalur  yang tepat dengan terobosan percepatan  yang sesuai menurut peraturan perundangan.

Tentu saja lanjut Menteri Siti, implementasi lapangannya masih membutuhkan banyak dukungan, dan kerja bersama setiap elemen, pemerintah daerah, DPRD masyarakat hingga ke tingkat tapak.

“Saya berharap setiap desa atau nagari ikut terlibat aktif untuk menjaga hutan dan lingkungan, demi konsistensi mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” tandas Menteri Siti.(jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Friederich
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler