Menteri Siti Ungkap Strategi Indonesia Mencapai NDC

Jumat, 06 Agustus 2021 – 20:38 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat pertemuan World Bank Country Director Indonesia dan expert senior World Bank, Satu Kahkonen, Kamis (5/8/2021) malam WIB atau pagi waktu DC (5/8). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan strategi Indonesia dalam mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan komitmen setiap negara pihak terhadap Persetujuan Paris.

Menurut Menteri Siti, pencapaian tersebut karena kombinasi kerja dua sektor besar penurunan emisi pada NDC, yaitu sektor FoLU atau kehutanan dan sektor Energi.

BACA JUGA: Menteri Siti: Indonesia Sedang Kembangkan Program Pembangunan Kota Hijau

Demikian penjelasan Menteri Siti Nurbaya dalam pertemuan bersama Wakil Menteri LHK  Aloe Dohong, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury, dan Wakil Menteri Keuangan (diwakili), serta Eselon I dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Ekonomi dan National Focal Point atau NFP UNFCCC Indonesia dengan World Bank Country Director Indonesia dan  expert senior World Bank, Satu Kahkonen, Kamis (5/8/2021) malam WIB atau pagi waktu DC (5/8).

Dalam pertemuan ini dibahas pula tentang kebijakan carbon pricing Indonesia dan hal-hal yang sedang terjadi di Indonesia termasuk dari rezim Kyoto Protokol.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya - Menteri Sakti Wahyu Trenggono Berkolaborasi

Oleh National Focal Point  atau NFP yang juga adalah Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman juga menjelaskan tentang strategi Indonesia untuk mencapai netral karbon tahun 2060 serta rancangan kebijakan dan masing-masing indikatornya.

BACA JUGA: Presiden Jokowi: Indonesia Serius Dalam Pengendalian Perubahan Iklim

Selain itu dalam meeting dengan Bank Dunia ini juga dijelaskan tentang rencana Carbon Net Sink pada NDC sektor Kehutanan atau FoLU  tahun 2030 yang telah tercantum dalam Updated NDC (Nationally Determined Contribution).

Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan belajar dari pengalaman negara lain dan keahlian bank dunia dalam mendukung negara lain dalam mengembangkan sistem perdagangan karbon.

“Kami merasa sangat terhormat dapat bekerja sama dengan Bank Dunia melalui kerja sama yang panjang untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Siti Nurbaya.

Menteri Siti menghargai prinsip-prinsip yang ditekankan Ibu Satu Kahkonen tentang inisitaif, ownership dan bahkan saya menghargai kerja dan data yang nyata, bukan kerja modis atau fakta figuratif yang bisa menyesatkan.

‘Indonesia ingin konsisten, we do what we say and we say what we do,” tegas Siti Nurbaya.

Mekanisme perdagangan karbon yang didorong untuk dapat dikembangkan bekerja sama dengan World Bank adalah mekanisme cap-and-trade atau batasi-dan-dagangkan. Sistem ini bernama lengkap “emission trading system“ atau sistem perdagangan emisi.

Sistem ini umumnya diterapkan dalam pasar karbon wajib karena untuk sistem ini diperlukan pembatasan emisi gas rumah kaca pada pihak-pihak peserta pasar.

“Perdagangan karbon diupayakan untuk memenuhi komitmen Indonesia kepada masyarakat internasional sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah diratifikasi, untuk pencapaian target NDC hingga mencapai 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” kata Menteri Siti.

Sementara itu, Wamen BUMN Pahala Mansury menjelaskan agenda inisiatif BUMN untuk dekarbonisasi secara sistematis.

Country Director World Bank, Satu Kahkonen beserta expert senior world bank untuk kehutanan dan energi mendukung agenda tersebut, apalagi sudah ada contoh kerja World Bank mendukung pemerintah dan pemerintah daerah yang secara nyata  berkaitan proyek penurunan emisi karbon di Kaltim dan Jambi. 

Isyarat Positif Bank Dunia

Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam ini, World Bank dapat menangkap dengan baik isyarat bahwa Indonesia bekerja nyata dan cukup ambisius dan akan mendukung ambisi Indonesia dalam mengurangi emisi karbon seperti pada Updated NDC Indonesia.

“Cukup jelas langkahnya dan bisa dipahami hal-hal apa yang dibutuhkan dalam mendukung ambisi Indonesia,” ujar Satu Kahkonen.

“Dukungan tersebut betul-betul untuk dukungan inisiatif Indonesia dan tidak akan menjadi klaim World Bank, karena World Bank mendukung negara dan inisiatif dan ownership itu ada pada dan bagi negara yang bersangkutan,” tegas Satu Kahkonen menjawab hal-hal yang diungkapkan oleh Wamenlu Mahendra Siregar.

Wamen Mahendra juga menegaskan untuk kiranya betul-betul dapat dipahami bahwa Indonesia sebagai negara yang unik termasuk dalam cara menangani dan langkah-langkah dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dalam NDC.

Sementara itu, dia juga menjelaskan pula tentang carbon tax yang sedang disusun dalam rencana kerja Kementerian Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal, di mana World Bank juga merespons dan telah mengikuti perkembangannya.

Pengaturan tentang carbon pricing dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi instrumen NDC dan NEK Indonesia yang dapat mendukung upaya pencapaian target NDC.

Selain itu, memberikan bimbingan tentang administrasi NEK, menyediakan koridor untuk reorganisasi kegiatan NEK (termasuk CDM, JCM, perdagangan karbon, dan lain lain).

Pengaturan lainnya adalah memberikan pilihan insentif bagi pemangku kepentingan yang berperilaku baik, terutama dalam pengelolaan perubahan iklim, memberikan dasar hukum untuk penerapan instrumen pembiayaan lingkungan yang inovatif serta mendukung kinerja kegiatan usaha berwawasan lingkungan dalam penerapan instrumen keuangan seperti Obligasi, SUKUK, blended finance, dan lain sebagainya.

Pengaturan itu sangat penting untuk menjaga dan melindungi berbagai inisiatif yang berkembang secara benar dan tidak sesat mengingat  sudah banyak kegiatan atau inisiatif dan partisipasi masyarakat termasuk dunia usaha dan civil society organization.

Pihak World Bank yang dipimpin oleh Satu Kahkonen, sangat mengapresiasi. World Bank sangat siap mendukung program-program pembangunan di Indonesia termasuk dalam pengurangan emisi karbon.

World Bank siap membantu melalu dukungan pendanaan untuk memperkuat kapasitas, dan dampingan teknis para ahli.

Hadir secara langsung mendampingi Menteri LHK pada pertemuan tersebut Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK.

Sementara itu secara virtual hadir mendampingi Menteri LHK Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri BUMN I, Wakil Menteri LHK, Deputi Bidang Koordinasi Pengeleolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kemenkomarves, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi, Kemenko Perekonomian, Sekretaris Jenderal KLHK, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri.

Selain itu, Dirjen Amerop, Kementerian Luar Negeri, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Penasihat Senior Menteri LHK Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, Penasihat Senior Menteri LHK Bidang Perubahan Iklim dan Konvensi Internasional, Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Legislasi Legal dan Advokasi, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, BKF - Kementerian Keuangan, serta beberapa Pejabat Tinggi Pratama di Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler