jpnn.com, BATAM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menenggelamkan 40 unit kapal ikan asing pelaku illegal fishing di sejumlah wilayah.
Penenggelaman dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan di Perairan Pulau Datuk, Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10/2019).
BACA JUGA: Anak Buah Megawati Prediksi Fadli Zon Bakal Jadi Menteri Jokowi
Delapan belas kapal ilegal asing berhasil ditenggelamkan. Sisanya, dilakukan pada gelombang kedua kemarin (7/10/2019) di sejumlah titik.
Tiga di Perairan Sambas, enam kapal di Belawan, enam kapal di Batam, dan di Natuna tujuh kapal.
BACA JUGA: Megawati Tak Salami Surya Paloh, Ruhut Sitompul Singgung Pertemuan Gondangdia
Adapun dari jumlah tersebut didominasi oleh kapal asal Vietnam sebanyak 26 kapal, Malaysia 11 kapal, Thailand satu kapal, dan Tiongkok dua kapal.
Penenggelaman dipimpin Susi selaku Komandan Satgas 115. Dalam pernyataan resminya kemarin (7/10/2019), Susi mengatakan, aksi pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya.
BACA JUGA: Pemuda Pura-pura Sakit Lantas Datangi Bidan, Ternyata Cuma Modus
Pada tanggal 4 Oktober 2019, sebanyak tiga kapal telah dimusnahkan di Sambas, Kalimantan Barat dengan cara dihancurkan dan mesinnya ditenggelamkan.
Hal ini karena ketiga kapal asing berbendera Vietnam tersebut sudah rusak, sehingga tidak memungkinkan untuk ditenggelamkan.
”Ini bukan hanya amanah undang-undang, tapi juga masa depan bangsa. Serta untuk memastikan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Susi menegaskan, tak ada kata ampun bagi para pelaku illegal fishing. Selain untuk memberikan deterrent effect, tindakan penenggelaman ini juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
”Tidak ada opsi lain untuk pelanggar kedaulatan wilayah negara dan tindak pidana pencurian ikan selain dengan cara dimusnahkan,” tegasnya.
Karena itu, aktivitas pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan ini dilakukan secara rutin oleh satgas 115.
Meski dalam praktiknya, untuk menghemat waktu dan efisiensi anggaran maka hanya dilakukan hampir satu atau dua kali dalam setahun.
”Bukan berarti para pelaku illegal fishing ini tidak dihukum. Kita kumpulkan hingga akhirnya inchract-nya cukup banyak dan kita lakukan penenggelaman”, ungkapnya.
Diakuinya, sejak dibukanya izin kapal asing pada tahun 2001, lebih dari 10.000 kapal asing melaut di Indonesia.
Kapal-kapal besar dengan alat tangkap yang merusak.
”Ya habislah sumber daya laut kita. Stok ikan kita turun ke titik yang sangat rendah,” keluhnya.
Namun, semuanya berubah ketika law enforcement benar-benar ditegakkan. Dia mengklaim, dalam lima tahun terakhir ekspor dibidang perikanan berhasil naik.
Termasuk Nilai Tukar Nelayan dan Nilai Tukar Usaha Perikanan yang naik sampai 20 persen.
Plt Dirjen Pengawas Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman menambahkan, total kapal yang telah dimusnahkan sejak November 2014-Oktober 2019 mencapai 556 kapal.
Jumlah tersebut terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Diakuinya, kapal-kapal berbendera Vietnam paling mendominasi. Menurutnya, kebutuhan akan bahan pangan menjadi alasan utama para illegal fishing tersebut berani kembali datang lagi dan lagi.
BACA JUGA: Ponakan Disiksa, Sang Tante Berbohong Agar Pasangan Lesbinya Tak Ditangkap
”Lalu posisinya perairan kita sangat kaya sumber daya ikan. Sehingga jadi sasaran,” ungkapnya.(mia/jpg)
Redaktur & Reporter : Budi