Menteri tidak Boleh Berkewarganegaraan Ganda

Sabtu, 13 Agustus 2016 – 16:33 WIB
Menteri ESDM Archandra Tahar. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Belum sebulan menjabat sebagau Menteri ESDM Archandra Tahar sudah  diterpa kabar tak sedap. Ia dikabarkan sudah menjadi warga negara Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada 2012.

Jika kabar itu benar adanya, pria yang sudah 20 tahun bekerja di negeri Paman Sam ini, terancam dicopot jabatannya.

BACA JUGA: Miris Banget, 60 Persen PNS Hanya Punya Pengetahuan Umum

“Idealnya menurut saya menteri itu harus warga negara Indonesia,” kata pengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing, Sabtu (13/8) di Jakarta.

Dia menegaskan, sangat tidak baik jika menteri memiliki kewarganegaraan ganda. Apalagi, menteri yang merupakan warga negara asing.

BACA JUGA: Stan TNI AL Curi Perhatian Pengunjung

“Yang paling tepat menjawab hal ini dalah pakar hukum tata negara. Jika menteri itu WNA, bagaimana dengan isi Undang-undang yang mengatur bahwa syarat menteri adalah WNI,” ucap Emrus. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Gadis Cantik dengan Kencana Akan Bawa Bendera Merah Putih

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Kewarganegaraan AS, Menteri ESDM: Lihat Muka Saya Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler