Menteri Yuddy Setuju Gaji PNS Jakarta Rp 30 Juta

Selasa, 03 Februari 2015 – 20:13 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi akhirnya merestui kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memberikan standar gaji tinggi bagi PNS.

Alasannya, dari segi fiskal DKI Jakarta mempunyai kelebihan dana. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak memberatkan daerah bila gaji terendah PNS mencapai Rp 7-9 juta.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Yuddy soal Gaji Gendut PNS DKI

"Setelah mendapatkan penjelasan dari Pak Ahok, saya bisa memahami alasan hingga gaji lurah bisa capai Rp 30 jutaan," kata Yuddy kepada pers usai pertemuan dengan Ahok di Balai Kota, Selasa (3/2).

Meski memberikan persetujuan, namun Yuddy memastikan sistem penggajiannya tetap akan dibahas kembali dan disesuaikan UU ASN. Ini agar tidak melanggar aturan perundang-undangan yang ada.

BACA JUGA: KCJ Banggakan Toilet Stasiun KRL

"Akan kami sesuaikan dengan UU ASN di mana salah satu PP tentang Sistem Gaji sementara digodok," ujarnya.

Yuddy menambahkan, biaya perhitungan gaji pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Untuk provinsi maksimalnya 25 persen. Nah, Jakarta hanya sekitar 24 persen sehingga lebih rendah.

BACA JUGA: Ahok Harapkan Kawasan Kota Tua Masuk Daftar UNESCO

"Jadi gaji di DKI tinggi karena tunjangan kinerja dan kemahalannya juga banyak. Apalagi APBD Jakarta capai Rp 73 triliun, di mana PAD yang dikelola sekitar Rp 40 triliun," tegas Yuddy. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh, Mayat Pria Berkaos Timnas Inggris Ditemukan Membusuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler