Menuju New Normal, Bamsoet Minta Pengawasan Diperketat

Rabu, 10 Juni 2020 – 17:24 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan instansi pemerintah, kementerian/lembaga, maupun perusahaan perlu mengatur pembagian waktu kerja pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju new normal.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya klaster penyebaran baru Covid-19.

BACA JUGA: Update Corona 10 Juni: Pasien Sembuh Covid-19 Pecahkan Rekor

"Saya mendorong kementerian/lembaga maupun perusahaan dan industri menerapkan pembagian waktu kerja secara bergantian per pekan atau per shift dengan maksimal 50 persen yang hadir, sebagaimana yang ditetapkan di masa transisi menuju new normal," kata Bambang di Jakarta, Rabu (10/6).

Bambang mendorong kementerian/lembaga maupun perusahaan dan industri meningkatkan pengawasan terhadap karyawannya dalam menjalankan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Update Corona 10 Juni: Simak, Kabar Terbaru dari Wisma Atlet

Selain itu, juga mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19.

Bamsoet, panggilan akrabnya, mengimbau masyarakat yang mulai kembali beraktivitas di kantor agar mematuhi aturan pemerintah maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh kantor masing-masing.

BACA JUGA: Update Corona 10 Juni: Penambahan Pasien Positif Covid-19 Melonjak Lagi

"Meningkatkan kesadaran diri dalam menjaga kesehatan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengingat para pekerja turut menentukan kesuksesan pengendalian Covid-19 di tempat kerja," jelas Bamsoet.

Sisi lain, Bamsoet juga meminta pemerintah terus memonitor dan mengendalikan kepadatan antrean penumpang pada moda angkutan umum seperti KRL, MRT, LRT, bus Trans-Jakarta serta stasiun-stasiun saat PSBB sekarang ini.

Ia mendorong pemerintah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan operator dan pengusaha angkutan umum untuk secara konsekuen melaksanakan ketentuan jarak antrean yang sudah ditetapkan, guna mengendalikan kepadatan penumpang dan mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.

"Mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara operasional transportasi umum apabila terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 dikarenakan kepadatan atau antrean penumpang pada moda angkutan umum," ungkapnya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat pengguna transportasi umum untuk tetap mengantisipasi penularan Covid-19 selama beraktivitas dengan disiplin mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan," pungkas Bamsoet. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler