Menunggu Sidang Tuntutan Angie Menangis

Kamis, 20 Desember 2012 – 14:35 WIB
HANYA PASRAH: Angelina Sondakh menangis saat dinyata wartawan soal kesiapannya menghadapi sidang tuntutan di Tipikor Kamis (20/12). FOTO: Ade Sinuhaji / JPNN
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh baru saja tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/12). Ia hari ini menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perempuan asal Manado ini seperti biasa tetap tampil cantik dan modis dengan kemeja putih. Kali ini ia memakai bawahan rok berwarna abu-abu. Berbeda dengan hari-hari sebelumnya di mana ia memakai bawahan warna hitam. Lipstik berwarna merah muda cerah tersapu di bibirnya.

Saat datang, Angelina yang akrab disapa Angie ini selalu ramah pada awak media massa yang menunggunya. Namun, begitu ditanya mengenai sidang tuntutannya, mata Angie langsung berkaca-kaca. Airmatanya langsung mengalir. "Saya ikhlaskan saja, serahkan semuanya kepada Allah," ujar Angie sambil menangis sambil menunggu sidangnya dimulai.

Angie mengatakan, sejauh ini tidak dapat memprediksikan berapa tuntutan yang akan dilayangkan JPU padanya. Sambil berusaha menghentikan tangis, ia berkali-kali menyebutkan hanya bisa pasrah. "Kita lihat saja nanti bagaimana tuntutannya, " kata istri almarhum Adjie Massaid itu.

Seperti diketahui, Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga. Mantan Puteri Indonesia itu disebut menerima pemberian atau janji, yakni uang yang nilai seluruhnya sekitar Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekitar Rp 22 miliar.

"Menerima pemberian atau janji, yakni uang yang seluruhnya Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Permai Group yang sebelumnya sudah dijanjikan Mindo Rosalina Manulang," kata jaksa Agus Salim, membacakan surat dakwaan, dalam sidang perdana Angelina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9) lalu.

Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, diketahui Angelina sebagai commitment fee atau imbalan karena dia telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

"Karena nantinya proyek itu akan dikerjakan Permai Group ataupun pihak lain yang sudah dikoordinasikan Permai Group," sambung Agus Salim. Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.

Jaksa KPK menguraikan, uang miliaran rupiah itu diterima Angelina secara bertahap melalui transaksi di sejumlah tempat, di antaranya di ruangan Angelina di lantai 23 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta; di ruangan anggota DPR I Wayan Koster, tepatnya lantai 6 Gedung DPR; di Hotel Century Jakarta; sebuah kedai kopi di Mall Ambasador Jakarta; Restoran Pizza Papa Rons di Warung Buncit, Jakarta; dan di tempat lainnya.

Sebagian uang diterima Angelina melalui orang suruhannya yang bernama Jefry. Atas perbuatan ini, Angelina dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipisahkan dari Angkasa Pura, Petugas ATC akan Naik Gaji

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler