JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi di proyek PLTS, Kemenakertrans dengan terdakwa istri Muhammad Nazaruuddin, Neneng Sri Wahyuni, Kamis (7/3). Sidang ini mengagendakan pembacaan vonis Neneng oleh Majelis Hakim.
"Hari ini rencananya sidang vonis Bu Neneng jam 10 pagi," ujar kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk pada JPNN, Kamis pagi.
Namun, Rufinus enggan membicarakan kesiapan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu. Hingga saat ini, Neneng yang ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, belum hadir di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya diberitakan, Neneng Sri Wahyuni dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/2) lalu.
Selain hukuman penjara dan denda, Neneng dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng. (flo/jpnn)
"Hari ini rencananya sidang vonis Bu Neneng jam 10 pagi," ujar kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk pada JPNN, Kamis pagi.
Namun, Rufinus enggan membicarakan kesiapan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu. Hingga saat ini, Neneng yang ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, belum hadir di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya diberitakan, Neneng Sri Wahyuni dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/2) lalu.
Selain hukuman penjara dan denda, Neneng dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Segera Rampingkan Birokrasi Kemendagri
Redaktur : Tim Redaksi