Menurut ICW Inilah Modal Awal KPK Perlu Periksa Jaksa Agung

Sabtu, 24 Oktober 2015 – 17:50 WIB
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja memanggil Jaksa Agung M. Prasetyo berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella (PRC). 

Apalagi, orang tertinggi di Korps Adhyaksa (Kejaksaan RI) itu dicurigai publik terlibat kasus yang membuat PRC ditahan Komisi Antirasuah tersebut.

BACA JUGA: Wouw..Bu Mega dan Jokowi Ternyata Menyisipkan Urusan Partai di Istana

Seperti diketahui PRC ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. 

“Kalau ada bukti dan keterkaitan dengan peristiwa, menurut saya sangat memungkinkan KPK untuk memanggil Jaksa Agung,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz usai diskusi “Hukum & Pertaruhan Politik” di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/10).

BACA JUGA: Bertemu 2 Jam di Istana, Ini yang Dibicarakan Bu Mega dan Jokowi

PRC diketahui pernah bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Dalam pertemuan itu, Gatot menyampaikan ke PRC mengenai status tersangka di Kejagung dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut 2012-2013 yang dinilai terkesan politis. PRC disebut menyanggupi untuk membuka komunikasi dengan Prasetyo.

Menurut Donal, kesanggupan PRC tersebut bisa dijadikan dasar untuk meminta keterangan Prasetyo. 

BACA JUGA: Jokowi dan Petinggi PT Freeport Bertemu di AS?

“Betul, bagi saya itu poin yang harus dikejar oleh KPK. Apakah benar komunikasi antara PRC dengan Jaksa Agung terjadi, karena kan PRC menyebut untuk menyanggupi,” ungkapnya. 
 
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya belum berencana meminta keterangan Prasetyo. Meski demikian, Johan tidak menjelaskan, KPK belum meminta keterangan pihak Kejaksaan Agung.

Hanya saja, ia mengatakan, seseorang dimintai keterangan ketika dinilai mengetahui langsung tentang suatu peristiwa. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Mega dan Jokowi Terlihat Mesra di Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler