jpnn.com, JAKARTA - Presenter Nikita Mirzani setuju dengan aturan beberapa pemerintah daerah seperti DKI Jakarta yang menerapkan sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di tengah pandemi virus corona jenis baru COVID-19.
Bahkan menurut Nikita Mirzani, denda bagi pelanggar aturan tersebut bisa lebih besar dari Rp 250 ribu.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ungkap Alasan Sempat Berniat Jual Diri, Tidak Laku
"Setuju tapi seharusnya enggak Rp 250 ribu, harusnya Rp 2,5 juta, jadi orang takut," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Presenter Nih Kita Kepo itu menilai masih banyak masyarakat yang menganggap remeh imbauan pemerintah untuk memakai masker saat keluar rumah.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Tak Sabar Jebloskan Orang Ini ke Penjara
Sehingga butuh aturan tegas agar pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 bisa diatasi.
"Orang itu kebanyakan susah dibilangin, kayak ngeyel," ujar Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Penilaian Bang Saleh tentang Sosok Aurel dan Azriel Hermansyah
Oleh sebab itu, Nikita Mirzani memulai menerapkan wajib pakai masker di lingkungan karyawannya.
Menurutnya, apa yang kini dilakukan adalah untuk kebaikan bersama.
"Semua harus pakai masker, untuk kesehatan masing-masing sih, kita harus sadar sedari dini," imbuh Nikita Mirzani. (mg3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra