Menyebarkan Hoaks Corona, ABK Calvin Dibekuk Polisi

Selasa, 17 Maret 2020 – 20:32 WIB
Ilustrasi dibekuk polisi. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KEPRI - Tim Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), membekuk seorang anak buah kapal (ABK) berinisial H, yang melakukan penyebaran kabar hoaks terkait virus corona, pada Senin (16/3) malam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, menerangkan pelaku ditangkap di atas Kapal Calvin yang bersandar di Pelabuhan Batam Centre.

BACA JUGA: BNPB Tetapkan Masa Darurat Bencana Jadi 91 Hari atau Sampai 29 Mei

“Pelaku menyebarkan hoaks terkait corona melalui akun media sosial Facebook,” kata Harry kepada wartawan, Selasa (17/3).

Penangkapan itu bermula ketika tim patroli siber Polda Kepri mendapati akun Facebook milik pelaku yang menyebarkan hoaks virus corona.

BACA JUGA: Di Tengah Wabah Corona, Begini Pesan Bima Sakti untuk Pemain Timnas

“Pelaku membagikan link YouTube yang mengatakan bahwa nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona,” sebut Haryy.

Kabar bohong disebarkan pelaku ke grup Facebook Info Loker Pelaut dan membuat warga yang ada di Kepri menjadi resah.

BACA JUGA: 188 WNI ABK World Dream Dievakuasi dari Pulau Sebaru ke KRI Semarang-594

Setelah dilacak, ternyata pelaku memang benar melakukan penyebaran hoaks dan harus ditangkap dan kini masih diperiksa di Polda Kepri.

“Ini jadi sebuah keprihatinan bersama, di tengah situasi seperti saat ini, kami berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar,” tambah Harry.

Atas perbuatannya, kini H harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler