Menyedihkan, Buruh Perempuan Kena PHK tanpa Digaji dan Diusir dari Kontrakan

Selasa, 05 Mei 2020 – 22:18 WIB
Petugas dinas sosial bersama dua buruh perempuan. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial Balai Mulya Jaya Jakarta, menampung sementara dua buruh perempuan asal Palembang yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satu perusahaan di Tangerang, dampak dari pandemi COVID-19.

"Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta," kata Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (5/5).

BACA JUGA: Organisasi Buruh Dukung Usul Ganjar soal Pemotongan Gaji ASN Golongan III

Kedua perempuan tersebut berinisial J dan E dirujuk ke Balai Mulya Jaya pada Selasa malam oleh Peksos Tangerang.

Keduanya di-PHK tanpa pesangon, sehingga tidak bisa pulang ke daerah asal. Selain itu, mereka juga diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar uang sewa.

BACA JUGA: PHK Terjadi di Mana-mana, Sukarelawan Pendukung Jokowi: Pemerintah Abai Melindungi Rakyat

Selama beberapa hari, mereka ditemukan telantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.

"Saya sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan pak, terus karena corona ini perusahaan tidak bisa bayar kami lagi, jadi kami kena PHK," kata J pada Pekerja Sosial, Iyus Rusmana yang menerima di ruang asesmen Balai Mulya Jaya.

BACA JUGA: Sempat Melawan, Begal di Jakarta Utara Ini Langsung Ditembak

"Kami juga diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, jadi kami sudah tidak tahu harus ke mana lagi. Apalagi, sekarang transportasi semuanya ditutup Pak," tambah E.

J dan E untuk sementara waktu maksimal tiga bulan akan tinggal di balai sebelum kembali ke keluarga. Mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial selama berada di balai.

Balai Mulya Jaya di Jakarta sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terdampak COVID-19 dengan pelayanan yang komprehensif. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler