Menyelewengkan Solar Bersubsidi, Sopir dan Operator SPBU Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Januari 2024 – 14:40 WIB
Polda Sumsel memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyelewengan Solar bersudisi, Rabu (10/1), di Mapoda Sumsel. Foto: Humas Polda Sumsel.

jpnn.com - PALEMBANG - Jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap seorang sopir dan operator SPBU, dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi.

Tersangka ialah HC (35) yang berperan sebagai sopir dan IZ (24) operator SPBU. Kedua tersangka ditangkap di salah satu SPBU di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

BACA JUGA: Aksi Heroik Polisi di Inhu Menyelamatkan Warga Terjebak di Arus Sungai Indragiri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Sunarto mengatakan tersangka ditangkap saat tengah melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

"Tersangka HC ini mengisi BBM secara berulang-ulang menggunakan mobil box, di dalamnya bermuatan baby tedmond berkapasitas 1.000 liter," ungkap Sunarto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo, Rabu (10/1).

BACA JUGA: Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo

Dia menjelaskan bahwa HC menggunakan barcode MyPertamina yang dibeli dari rekannya sesama sopir. "Berdasar pengakuan pelaku HC, dia mengisi BBM itu disuruh HD yang saat ini masih buron," ungkapnya.

Dia menambahkan HC mendapatkan upah dari HD Rp 250 ribu untuk pengisian BBM 1.000 liter. Selain itu, HC juga bekerja sama dengan IZ seorang operator SPBU agar diperbolehkan mengisi BBM solar secara berulang.

BACA JUGA: Masih Trauma Akibat Diamankan Polisi, Saipul Jamil: Sementara Enggak Bakal Lewat Sana

"Tersangka kerja sama dengan IZ dengan memberikan bayaran Rp 20 ribu kepada karyawan SPBU tersebut ketika HC mengisi 100 liter BBM," jelas Sunarto.

AKBP Bagus Suryo Wibowo menambahkan tersangka IZ turut serta membantu HC mempermudah pengisian BBM meski menggunakan barcode yang sama.

"Barcode yang seharusnya digunakan satu pelat kendaraan, digunakan tersangka HC berulang-ulang. Dan ini sebenarnya sudah diketahui oleh IZ. Jadi, di antara mereka sudah ada kerja sama," ungkap Bagus.

Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. "Termasuk di mana saja tersangka HC mengisi BBM, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Bagus.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil box Mitsubishi Colt warna hitam berpelat nomor BG 1158 JO yang di dalamnya berisi baby tedmond 1.000 liter yang sudah terisi Solar 268 liter, 24 lembar barcode MyPertamina, mesin pompa, dan dua selang.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler