Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim

Selasa, 16 April 2024 – 22:17 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak lima tersangka yang hendak menyeludupkan 19 kilogram sabu-sabu dari Malaysia melalui ke Indonesia diringkus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dari lima tersangka tersebut, dua orang bertindak sebagai kurir, dua penerima barang, dan satu selaki pengendali.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kelima tersangka berupaya menyeludupkan 19 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur.

BACA JUGA: 14 Staf Bulan Sabit Merah Palestina Ditangkap Israel

"Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima barang narkoba, dan pengendali," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4).

Jenderal bintang dua ini mengatakan tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 19 kilogram sabu-sabu itu di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur. Para tersangka merupakan jaringan internasional narkoba di laut Aceh Timur.

BACA JUGA: Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Dari hasil pemeriksaan, kata Mukti, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa wilayah.

"Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu-sabu per kilo Rp 10 juta," ujar Mukti.

BACA JUGA: Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO

Dia menambahkan sabu-sabu tersebut diambil oleh tersangka di perairan Malaysia.

Kemudian, dikawal ke perairan Aceh Timur, dibawa dengan menggunakan kapal nelayan oskadon. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler