Menyelundupkan Berlian 144,27 Gram di Celana Dalam, WN India Ditangkap Bea Cukai Soetta

Jumat, 16 Juni 2023 – 10:25 WIB
Sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan berlian 144,27 gram. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

jpnn.com - TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan berlian seberat 144,27 gram yang disembunyikan di celana dalam oleh warga negara India, RA (25).

"Petugas menemukan barang itu pada bagian celana dalamnya dengan bukti dua bungkus plastik, di situ kami buka lagi ternyata ada 11 bungkus kertas dengan di dalamnya berisi diduga berlian. Setelah kami timbang totalnya kurang lebih ada 144,27 gram," ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo saat ditemui ANTARA di Tangerang, Kamis (15/6). 

BACA JUGA: Gelar Asistensi, Bea Cukai Sambut Baik Rencana Ekspor dari Ambon

Dia menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas terhadap penumpang WNA asal India dengan rute penerbangan Bangkok menuju Jakarta, yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta, Rabu sekitar pukul 11.35 WIB.

"Awal kecurigaan itu hasil analisis terhadap penumpang ini karena India memang jadi salah satu target kami dalam pemeriksaan sehingga kami coba dalami terkait permasalahan itu," katanya.

BACA JUGA: Dorong Laju Investasi, Bea Cukai Jatim Terbitkan Izin Fasilitas Ini

Atas kecurigaan itu, kata dia, petugas membawa pelaku ke area pemeriksaan Kepabeanan untuk dilakukan wawancara. Kemudian, di situ petugas mendapati bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat 11 buah kertas diduga berisi berlian.

"Modusnya disembunyikan dengan sengaja, sebab di bagian celana dalam itu ada bentuk khusus jahitan sehingga itu sudah memenuhi unsur 142 Undang-undang Kepabeanan dan kita lakukan penyidikan," tuturnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Kawal Ekspor Perdana 27 Ton Jahe Gajah ke Bangladesh

Dia juga barang bukti berlian seberat 144,27 gram tersebut jika dinominalkan diketahui senilai Rp 1,5 miliar.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, pelaku mengaku telah disuruh oleh seseorang di India untuk membawa barang tersebut ke Indonesia dengan nilai imbalan 5.000 rupee atau senilai kurang lebih Rp 1 juta.

"Diketahui juga barang ini akan dikasih ke seseorang yang ada di Indonesia dan orang ini menginap di salah satu hotel di Jakarta. Pelaku mengaku tidak tahu, jadi, dititipkan saja oleh seseorang supaya dibawa ke Indonesia," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler