jpnn.com - CIMAHI - Petugas Polsek Margaasih, Cimahi, Jabar, menangkap FI (26). Pasalnya, pria yang punya istri sedang hamil tua itu melakukan pencurian di toko bahan bangunan di Kampung Pangkalan, RT 05/RW 27, Desa Mekar Rahayu, Margaasih, Sabtu (27/8) lalu.
Kepada wartawan, pemuda yang tinggal di Jl. Dara Ulin, Desa Nanjung, Kec. Margaasih, Kab. Bandung itu mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak mempunyai uang untuk biaya persalinan isterinya yang sedang hamil 9 bulan.
BACA JUGA: LPAI Ungkap Dugaan Praktik Perdagangan Anak di Pasaman
Pemuda yang saat ini bekerja sebagai kondektur bus itu diciduk pihak kepolisian bersama barang bukti berupa 67 buah cat semprot, 7 kunci gembok, 2 obeng dan satu gergaji.
Belum sempat dia menjual hasil curiannya, petugas Polsek Margaasih, Polres Cimahi menciduknya.
BACA JUGA: Jambret Babak Belur Dihajar Massa, Bonyok, Lihat Deh Fotonya...
"Saya lagi butuh uang untuk istri melahirkan dan sekarang sedang hamil 9 bulan. Tadinya saya mau jual barang (curian) untuk biaya," katanya saat ditemui di Mapolsek Marga Asih, kemarin.
Terkait toko yang dicurinya, ia mengaku sudah hapal semua kegiatan di dalam toko, termasuk jadwal sepi. Pasalnya, ia pernah bekerja sebagai pegawai selama kurang lebih tiga minggu di toko tersebut.
BACA JUGA: Duh, Siswi SMP Pasang Tarif Sekali Kencan Sebegini
"Saya tahu kapan sepi dan cara masuk ke toko, karena pernah kerja di sana," ucapnya.
Ia mengaku baru sekali melakukan pencurian tersebut. "Saya menyesal. Kasihan istri saya, gak ada yang jagain," katanya.
Kapolsek Margaasih, Kompol Untung Margono didampingi Kanit Reskrim Polsek Margaasih, AKP Beni Sucahyo mengatakan, tersangka masuk ke toko bahan bangunan bernama Putera Hegar milik Dudung dengan melompati pagar sekira pukul 23.00 WIB.
Aksinya diketahui setelah pihak kepolisian yang sedang patroli mencuriagai tersangka yang memarkirkan motor di depan toko yang sudah sepi.
Saat tersangka keluar toko sambil membawa barang curiannya, petugas langsung menciduknya.
"Tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian dan baru pertama kali. Tapi kami akan tetap memeriksanya secara intensif," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Untung katakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (bbb/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Satu Perampok Napasnya Berhenti
Redaktur : Tim Redaksi